Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home DAERAH DPRD JAWA BARAT SUKABUMI DPRD Tetapkan 3 nama calon PJ Walikota Sukabumi
DAERAH DPRD JAWA BARAT SUKABUMI

DPRD Tetapkan 3 nama calon PJ Walikota Sukabumi

Redaksi
Redaksi
09 Aug, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

SUKABUMI | Suarana.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi telah menetapkan tiga nama sebagai calon penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi. Diketahui, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan wakilnya Andri Hamami akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 September 2023 mendatang.

Ketiga nama yang ditetapkan oleh DPRD Kota Sukabumi antara lain, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala Disporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho dan Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat Iip Hidayat.


Secara rinci, Dida mendapat usulan dari tujuh fraksi, di antaranya fraksi dari Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem, PAN, dan Persatuan Rakyat. Kemudian Tejo mendapat usulan dari enam fraksi di antaranya fraksi Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, PAN, dan Persatuan rakyat. Sedangkan Iip hanya mendapat usulan dari lima fraksi dari Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, dan Persatuan Rakyat.



Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, mengatakan, pengusulan nama calon Pj Wali Kota itu sudah disepakati oleh pimpinan dan para ketua fraksi. Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Jadi udah ada kesepakatan pimpinan dengan para ketua fraksi lengkap semuanya hadir. Dari delapan fraksi itu ditetapkan yang pertama Pak Dida, Pak Tejo, dan Pak Iip," kata Kamal saat dikonfirmasi, Selasa 08/08/2023.


Setelah menentukan calon Pj Walkot, pihaknya pun menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, serta jajaran muspida Kota Sukabumi.


Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.


"Sesuai Undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," kata Wakil Ketua DPRD Wawan Juanda.


Dia mengatakan, pengumuman tersebut dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023. Namun sesuai dengan surat Kemendagri dinyatakan bahwa 10 Agustus harus sudah diumumkan sebagai upaya tertib administrasi.


Usulan pemberhentian itu nantinya akan diperkuat dengan SK Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat. Saat ini, Wali Kota masih memiliki waktu satu bulan sepuluh hari untuk melakukan tugasnya dan masih memiliki kewenangannya sebagai Kepala Daerah."



Dian Mulyadi

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
Tiktok

Featured Post

Preman dan Pungli Mulai Ketar-Ketir, Ditsamapta Polda Kepri Turun ke Jalan!

Redaksi- 7:01:00 PM 0
Preman dan Pungli Mulai Ketar-Ketir, Ditsamapta Polda Kepri Turun ke Jalan!
BATAM | Suarana.com – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda K…

Most Popular

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

5:01:00 PM
Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

2:21:00 PM
Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

1:10:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

SKD Tanpa Pemeriksaan, Sejumlah Faskes di Karawang Tepis Dugaan Keterlibatan

5:01:00 PM
Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

Tak Disangka! Ini yang Dilakukan Bill Gates Saat Ketemu Kucing Presiden Prabowo

2:21:00 PM
Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

Tak Seperti Daerah Lain, Bupati Karawang Tidak Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI!

1:10:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Disclaimer
  • Sitemap
  • Info Iklan