Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH DPRD JAWA BARAT SUKABUMI DPRD Tetapkan 3 nama calon PJ Walikota Sukabumi
DAERAH DPRD JAWA BARAT SUKABUMI

DPRD Tetapkan 3 nama calon PJ Walikota Sukabumi

Redaksi
Redaksi
09 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

SUKABUMI | Suarana.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi telah menetapkan tiga nama sebagai calon penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi. Diketahui, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan wakilnya Andri Hamami akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 September 2023 mendatang.

Ketiga nama yang ditetapkan oleh DPRD Kota Sukabumi antara lain, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala Disporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho dan Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat Iip Hidayat.


Secara rinci, Dida mendapat usulan dari tujuh fraksi, di antaranya fraksi dari Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem, PAN, dan Persatuan Rakyat. Kemudian Tejo mendapat usulan dari enam fraksi di antaranya fraksi Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, PAN, dan Persatuan rakyat. Sedangkan Iip hanya mendapat usulan dari lima fraksi dari Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, dan Persatuan Rakyat.



Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, mengatakan, pengusulan nama calon Pj Wali Kota itu sudah disepakati oleh pimpinan dan para ketua fraksi. Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Jadi udah ada kesepakatan pimpinan dengan para ketua fraksi lengkap semuanya hadir. Dari delapan fraksi itu ditetapkan yang pertama Pak Dida, Pak Tejo, dan Pak Iip," kata Kamal saat dikonfirmasi, Selasa 08/08/2023.


Setelah menentukan calon Pj Walkot, pihaknya pun menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, serta jajaran muspida Kota Sukabumi.


Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.


"Sesuai Undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," kata Wakil Ketua DPRD Wawan Juanda.


Dia mengatakan, pengumuman tersebut dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023. Namun sesuai dengan surat Kemendagri dinyatakan bahwa 10 Agustus harus sudah diumumkan sebagai upaya tertib administrasi.


Usulan pemberhentian itu nantinya akan diperkuat dengan SK Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat. Saat ini, Wali Kota masih memiliki waktu satu bulan sepuluh hari untuk melakukan tugasnya dan masih memiliki kewenangannya sebagai Kepala Daerah."



Dian Mulyadi

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Bupati Aep Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Rengasdengklok, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Redaksi- 10:24:00 PM 0
Bupati Aep Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Rengasdengklok, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
KARAWANG | Suarana.com - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melakukan kunjungan langsung ke Dusun Kalijaya, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklo…

Trending

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

4:29:00 PM
Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

11:29:00 AM
RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

9:41:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi