Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM KARAWANG Kepolisian Polres Karawang meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer
HUKRIM KARAWANG Kepolisian

Polres Karawang meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer

Redaksi
Redaksi
21 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Suarana.com - Dalam sepekam terakhir, Satresnarkoba Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika sejenis tramadol dan jenis psikotropika lainya di dua titik lokasi yang berbeda yaitu di sebuah warung kelontong Desa Belendung Kecamatan Klari dan di pinggir jalan kawasan Surya Cipta Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel, dan di sebuah rumah kontrakan di kampung Babakan Borondong Desa Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Senin (21/8/2023)


Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, baru-baru ini mengadakan konferensi pers di mana ia mengungkapkan urutan peristiwa yang mengarah pada penangkapan tiga tersangka utama (OKT) dan hubungan mereka dengan perdagangan narkoba.


“Tim Kepolisian Polres Karawang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tramadol dan eximer dimana yang bersangkutan merupakan petugas SPBU sebagai pengecor, tetapi juga berjualan narkotika secara online. Setiap transaksi atau proses penjualan secara online tentunya sangat merugikan masyarakat.


“Jenis tramadol, excimer dan sejenisnya merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) yang peredarannya harus atas dasar resep dari dokter, sehingga tidak ada yang boleh mengajarkan tanpa resep dari Orang yang ahli atau dokter.

Dan kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi masih ada peredaran obat-obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung ataupun melalui jalur W.A Kapolres.” Ungkap Kapolres


Akibat perbuatanya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 135 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 Miliar rupiah. Dan untuk peredaran psikotropika itu kami terapkan pasal 62 Undang-Undang tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.


Sedangkan untuk yang narkotika jenis tembakau sintetis atau sejenis tembakau gorila pasal 114 ayat 1 sampai 12.

Ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau hukuman mati.


Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta obat-obatan keras tertentu yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.” Pungkas Kapolres Karawang.


“Kami Polres Karawang siap untuk menindak lanjuti apabila setiap adanya informasi terkait peredaran obat-obatan,” pungkasnya.(red)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula

Redaksi- 4:37:00 PM 0
Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula
JAKARTA | Suarana.com - Suasana halaman tengah Istana Merdeka terasa istimewa pada Kamis (23/10/2025) malam. Cahaya lampu berpadu dengan semilir angin Jakarta…

Trending

SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya

SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya

7:12:00 PM
KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

8:47:00 PM
Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

7:47:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita