BERITA UTAMA
HEADLINE
KARAWANG
KORUPSI
0
Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Diduga Terima Rp1,45 Miliar
KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.
Pada Senin (7/9/2026), Tim Penyidik Kejari Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima setelah penyidik menemukan fakta hukum baru terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik terhadap aliran dana, ditemukan sejumlah transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP yang diketahui merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada 2021.
Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total mencapai Rp1.455.339.000 yang diduga diterima DMP dari tersangka HJ.
Kejari Karawang menyebut, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diduga diberikan sebagai bagian dari upaya membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
“Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara ini,” demikian keterangan Kejari Karawang dalam siaran persnya, diterima oleh Suarana.com., Senin (7/9/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 7 September hingga 26 September 2026.
Dalam perkara tersebut, DMP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi.
Pertama, primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Red).
Selain itu, DMP juga disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karawang menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tulis Kejari Karawang.
Proses penyidikan, lanjut Kejari, akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan penetapan DMP, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021–2024 kini menjadi lima orang.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan tertulis dalam press release resmi Kejaksaan Negeri Karawang terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS), tertanggal 7 September 2026. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Rizki)
Via
BERITA UTAMA

