Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda HUKRIM JAWA BARAT KARAWANG Polres Karawang Ungkap Pengecer Judi Togel
HUKRIM JAWA BARAT KARAWANG

Polres Karawang Ungkap Pengecer Judi Togel

Redaksi
Redaksi
31 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Jajaran Satreskrim polres Karawang tim sangga buana kembali berhasil menangkap tindak pidana perjudian yang di gelar press conference langsung oleh kasat Reskrim dan kasie humas di halaman polres Karawang pada hari kamis(31/08/23).

Dua orang pelaku yakni berinisial SN (25), Warga Jayakerta, dan AT (28) Jayakerta Kab. Karawang.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya  perkumpulan orang yang sedang melakukan perjudian, Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Satreskrim Polres Karawang melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus tersebut. 

" dua pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online. Kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online kemudian menerima pasangan dari masyarakat sekitar," ujar Kasatreskrim Polres Karawang Arief Bastomy di Mapolres Karawang.

Adapun barang bukti yang disita pihak Kepolisian berupa,4 (empat) buah Smartphone, 4 (empat) buah buku, 2 (dua) akun Situs judi judi online, 2 (dua) akun DANA Uang Sebanyak Rp. 164.000.


Modus Pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.


Omzet kedua terduga pelaku bandar judi online dari hasil taruhan perhari mencapai 30 s/d 50 ribu dan dihitung dalam satu bulan keduanya masing masing mendapatkan Rp 1.500.000,-.

Pasal yang disangkakan pada para pelaku Judi Online sebagaimana yang tercantum dalam KUHP dikenakan pasal 303 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.Tandasnya.


Jurnalis : Aan Ade Warino
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Diduga Terima Rp1,45 Miliar

Redaksi- 9:50:00 PM 0
Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Diduga Terima Rp1,45 Miliar
KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pe…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi