Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HUKRIM JAWA BARAT KARAWANG Polres Karawang Ungkap Pengecer Judi Togel
HUKRIM JAWA BARAT KARAWANG

Polres Karawang Ungkap Pengecer Judi Togel

Redaksi
Redaksi
31 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Jajaran Satreskrim polres Karawang tim sangga buana kembali berhasil menangkap tindak pidana perjudian yang di gelar press conference langsung oleh kasat Reskrim dan kasie humas di halaman polres Karawang pada hari kamis(31/08/23).

Dua orang pelaku yakni berinisial SN (25), Warga Jayakerta, dan AT (28) Jayakerta Kab. Karawang.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya  perkumpulan orang yang sedang melakukan perjudian, Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Satreskrim Polres Karawang melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus tersebut. 

" dua pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online. Kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online kemudian menerima pasangan dari masyarakat sekitar," ujar Kasatreskrim Polres Karawang Arief Bastomy di Mapolres Karawang.

Adapun barang bukti yang disita pihak Kepolisian berupa,4 (empat) buah Smartphone, 4 (empat) buah buku, 2 (dua) akun Situs judi judi online, 2 (dua) akun DANA Uang Sebanyak Rp. 164.000.


Modus Pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.


Omzet kedua terduga pelaku bandar judi online dari hasil taruhan perhari mencapai 30 s/d 50 ribu dan dihitung dalam satu bulan keduanya masing masing mendapatkan Rp 1.500.000,-.

Pasal yang disangkakan pada para pelaku Judi Online sebagaimana yang tercantum dalam KUHP dikenakan pasal 303 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.Tandasnya.


Jurnalis : Aan Ade Warino
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Mahasiswa UBP Raih Cum Laude Berkat Kerja Keras Sendiri, Wisuda Tanpa Membebani Orang Tua

Redaksi- 9:41:00 PM 0
Mahasiswa UBP Raih Cum Laude Berkat Kerja Keras Sendiri, Wisuda Tanpa Membebani Orang Tua
KARAWANG | Suarana.com – Keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi Delia Karya Saputra untuk meraih prestasi akademik. Mahasiswa Program Studi Manaj…

Trending

Komitmen di Bidang Hukum, Aep Apriyatna Raih Sertifikat Profesional CPP

Komitmen di Bidang Hukum, Aep Apriyatna Raih Sertifikat Profesional CPP

9:52:00 AM
HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum Karawang, Usung Semangat Layanan Berkeadilan Menuju Karawang Maju dan Sehat

HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum Karawang, Usung Semangat Layanan Berkeadilan Menuju Karawang Maju dan Sehat

2:16:00 PM
Bupati Aep : Jangan Jadi Superman, Jadilah Superteam untuk Rakyat

Bupati Aep : Jangan Jadi Superman, Jadilah Superteam untuk Rakyat

1:26:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi