Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda SUKABUMI Seminggu Menghirup Udara Segar,Kini Harus Kembali Ke Jeruji Besi
SUKABUMI

Seminggu Menghirup Udara Segar,Kini Harus Kembali Ke Jeruji Besi

Redaksi
Redaksi
16 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Sukabumi | Suarana.com- Seorang pria berinisial RS (43) asal Sukabumi harus kembali mendekam di jeruji besi usai terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Padahal dia baru seminggu bebas menghirup udara segar usai menjalani hukuman dengan kasus serupa.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, RS berperan sebagai bandar narkoba ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.


"Tersangka RS merupakan salah satu residivis, dia adalah bandar narkoba yang baru seminggu bebas (dari penjara) dan sudah menjadi bandar kembali mengedarkan narkoba," ujar Ari, Selasa 15/08/2023.


Lebih lanjut, dari hasil penangkapan RS, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,62 gram dan 90 butir ekstasi. Saat ini tersangka RS telah diamankan kembali di Mapolres Sukabumi Kota.


RS merupakan satu dari 22 tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik 2023 yang digelar jajaran Polres Sukabumi Kota. Ari mengatakan, sebanyak 22 tersangka berhasil diringkus polisi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.


Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa, narkotika jenis sabu seberat 107,23 gram, 90 butir ekstasi, 897,53 gram daun ganja, 274 butir obat psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 20 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp772.000.



RS termasuk tersangka lain dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Lalu pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 196, 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



      Duduh Sukriadi

Via SUKABUMI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Abdul Khalik Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Karawang

Redaksi- 2:03:00 PM 0
Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Abdul Khalik Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Karawang
KARAWANG | Suarana.com – Rasa syukur dan bahagia dirasakan Abdul Khalik setelah sepeda motor Beat Hitam miliknya yang sempat hilang akibat tindak pencurian be…

Trending

Komitmen di Bidang Hukum, Aep Apriyatna Raih Sertifikat Profesional CPP

Komitmen di Bidang Hukum, Aep Apriyatna Raih Sertifikat Profesional CPP

9:52:00 AM
Mahasiswa UBP Raih Cum Laude Berkat Kerja Keras Sendiri, Wisuda Tanpa Membebani Orang Tua

Mahasiswa UBP Raih Cum Laude Berkat Kerja Keras Sendiri, Wisuda Tanpa Membebani Orang Tua

9:41:00 PM
Kematian Massal Ikan di Irigasi Johar Diduga Akibat Pencemaran, GWN Desak Investigasi dan Penegakan Hukum

Kematian Massal Ikan di Irigasi Johar Diduga Akibat Pencemaran, GWN Desak Investigasi dan Penegakan Hukum

6:47:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi