Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda TANGGAMUS Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Oknum Guru Ngaji di Pugung Tersangka Dugaan Cabul
TANGGAMUS

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Oknum Guru Ngaji di Pugung Tersangka Dugaan Cabul

Redaksi
Redaksi
18 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Tanggamus | Suarana.com - Seorang oknum guru ngaji inisial RM (52), tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dikediamannya di wilayah Kecamatan Pugung.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 4 Juli 2023, atasnama pelapor Jamian warga Kecamatan Ulu Belu.


"Berdasarkan laporan tersebut tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat, 18 Agustus 2023.


Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban kejadian pada Jumat pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terlapor di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.


Kejadian bermula pada saat korban yang mengaji di rumah terlapor kemudian korban diajak untuk dipasang susuk oleh terlapor dengan cara korban diajak masuk kedalam kamar berdua dengan terlapor.


 pada saat didalam kamar tersebut terlapor membuka tiga kancing baju korban kemudian tangannya meraba-raba payudara korban kemudian terlapor juga memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban.


Setelah melakukan hal tersebut terlapor berkata kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. 


"Akibat kajadian tersebut korban menjadi takut dan trauma kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.


Saat ini, tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 


Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.


“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya. 


Sementara itu, dalam keterangannnya RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya, ia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama.


"Niatnya pasang susuk, tapi saya tau tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengamu khilaf," kata RM sebelum dijebloskan penjara. (TOMI)

Via TANGGAMUS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Promo Shopee

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

Redaksi- 8:47:00 PM 0
KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal
Distribusi gas subsidi lintas pulau di Batam diduga jadi modus penyelewengan besar-besaran, LPRI desak aparat bertindak tegas. BATAM | Suarana.com - Sebuah k…

Trending

SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya

SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya

7:12:00 PM
Dugaan Cawe-cawe Wabup Karawang Makin Panas, Praktisi Hukum Ajak Semua Pihak Dewasa Menyikapi

Dugaan Cawe-cawe Wabup Karawang Makin Panas, Praktisi Hukum Ajak Semua Pihak Dewasa Menyikapi

5:31:00 PM
Densus 88 Gandeng UIN Fatmawati Sukarno Tangkal Radikalisme di Dunia Digital

Densus 88 Gandeng UIN Fatmawati Sukarno Tangkal Radikalisme di Dunia Digital

11:28:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita