Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE NASIONAL Satu per Satu Pejabat Bank Terseret, Kasus KPR Karawang Kini Jerat 7 Tersangka
BERITA UTAMA HEADLINE NASIONAL

Satu per Satu Pejabat Bank Terseret, Kasus KPR Karawang Kini Jerat 7 Tersangka

Redaksi
Redaksi
10 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KARAWANG | Suarana.com – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 terus berkembang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dari lingkungan Bank Himbara. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi KPR yang sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar itu kini bertambah menjadi tujuh orang.

Dua tersangka terbaru masing-masing berinisial BMY dan AA.

BMY diketahui menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Himbara Kantor Cabang Karawang periode 2022–2025. Sementara AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada periode 2022–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penerangan Hukum, Fadhil Razief Hertadamanik, mengatakan penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama, yakni VY, HJ, OH dan HH dari PT BAS serta DMP dari pihak Bank Himbara.

BMY Diduga Tetap Proses KPR Meski Ada Kejanggalan

Berdasarkan hasil penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit serta melakukan eskalasi di luar batas kewenangannya.

BMY juga diduga memerintahkan Consumer Loan Officer agar tetap memproses berkas permohonan kredit meskipun sebelumnya telah mendapat informasi mengenai adanya kejanggalan pada dokumen calon debitur yang diajukan PT BAS.

Permohonan KPR tersebut berkaitan dengan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kabupaten Karawang.

“Tersangka diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses berkas permohonan kredit meski telah diinformasikan adanya kejanggalan pada berkas calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence,” kata Fadhil, Kamis (10/9/2026).

Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima BMY dari tersangka HH yang merupakan Manager KPR PT BAS.

Sepanjang periode 2022 hingga 2024, BMY diduga menerima uang dengan total yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai Rp73 juta melalui transaksi e-wallet.

AA Diduga Terima Uang Tunai Rp20 Juta


Sementara itu, tersangka AA diduga turut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT BAS.

Dugaan tersebut salah satunya berkaitan dengan eskalasi di luar batas kewenangan yang dilakukan BMY dalam proses pemberian kredit.

Penyidik juga menduga AA menerima uang dari tersangka HJ yang saat itu menjabat sebagai General Manager Sales and Marketing PT BAS.

Uang tersebut diduga diterima sepanjang 2022 hingga 2023 dengan total sekitar Rp20 juta dan diberikan secara tunai.

Dua Pejabat Bank Ditahan 20 Hari


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung menjalani penahanan.

“Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026, guna kepentingan penyidikan,” ujar Fadhil.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai sangkaan primair.

Dalam sangkaan subsidair, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal alternatif, termasuk Pasal 604 maupun Pasal 605 ayat (1) huruf b beserta ketentuan lain yang berkaitan.

Kejari Telusuri Keterlibatan Pihak Lain


Penetapan BMY dan AA membuat perkara dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS memasuki perkembangan baru. Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun penyidikan belum berhenti.


Tim penyidik Kejari Karawang menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selain pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.

Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Rizki)

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Satu per Satu Pejabat Bank Terseret, Kasus KPR Karawang Kini Jerat 7 Tersangka

Redaksi- 12:48:00 AM 0
Satu per Satu Pejabat Bank Terseret, Kasus KPR Karawang Kini Jerat 7 Tersangka
KARAWANG | Suarana.com – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) peri…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi