Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda Pemerintah Daerah DPP LSM PMPR-I Tunjangan Kinerja ASN KBB yang Tidak Dibayarkan
Pemerintah Daerah

DPP LSM PMPR-I Tunjangan Kinerja ASN KBB yang Tidak Dibayarkan

Redaksi_Bandungraya
Redaksi_Bandungraya
01 Sep, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Sarabandungraya/Bandung - ASN adalah profesi yang terdiri atas dua jenis, yaitu PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.

Dalam hal ini kang Rohimat/Joker Selaku Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia menyayangkan adanya sebuah Informasi dari salah satu ASN Kab.Bandung Barat bahwa ASN Kab. Bandung Barat tidak akan dibayarkan Tunjangan Kinerja Semester 4 nya hal ini diketahui juga bahwa telah di sampaikan Oleh salah Satu Kepala Dinas di Kab.Bandung Barat kepada ASN Bawahannya . 

Joker mengungkapkan bahwa pegawai ASN memiliki fungsi yang penting antar alain pelaksana kebijaka publik, pelayan publik, prekat dan pemersatu bangsa. Sementara itu tugas-tugas ASN sendiri  melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam UU tersebut diatur masalah Hak dan Kewajiban para ASN Joker ikut prihatin salah satunya dari ASN Kab.Bandung Barat yang bercerita bahwa TUKIN Semester 4 tersebut sangat diharapkan oleh Keluarganya karna memang disitulah salah satu tambahan penghasilan bahkan TUKIN itu juga ada yang sudah di Agunkan ke salah satu Bank hal ini jelas menjadi derita ASN di Kab.Bandung Barat . 

Disisi lain Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan M.Pd menyampaikan bahwa Hengki Kurniawan Selaku Bupati Kab.Bandung Barat yang statusnya sudah mengundurkan diri , tapi kenapa  bisa menarik anggaran Triwulan 4 dengan alasan TUKIN itu tidak di bayarkan ke ASN mau dibayarkan ke Honor RT/RW , "Ini membuat sedikit jidat saya mengerut kebingungan atas apa yang dilakukan oleh Hengky ," ujar Anggi . 

Joker juga menyampaikan bahwa Kebijakan dan Aturan hari ini di Pemkab Kab.Bandung Barat seperti sinetron Hengki itu sudah tidak menjadi bagian dari Film. "Kenapa masih jadi Aktor,"ujarnya. " Hal ini perlu ada pemantauan serius dari Kemendagri dan APH karna diduga ada Indikasi KKN yang kental di Kab.Bandung Barat." tandas Joker. *suaranabandungraya/IST

Via Pemerintah Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Diduga Terima Rp1,45 Miliar

Redaksi- 9:50:00 PM 0
Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Diduga Terima Rp1,45 Miliar
KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pe…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi