Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda SUKABUMI Komplotan Pencuri motor di sukabumi dibekuk polisi
SUKABUMI

Komplotan Pencuri motor di sukabumi dibekuk polisi

Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap komplotan komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor.
Redaksi
Redaksi
05 Sep, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

SUKABUMI | Suarana.com - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap komplotan komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor.


Dalam penangkapan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan sejumlah barang bukti kendaraan roda dua berbagai merk dan jenis serta berbagai alat bukti lainnya.

Ketiga tersangka berhasil diamankan yakni S (43) warga Kertajaya Simpenan, JN (46) warga Tegallega Lengkong, dan WN (31) warga Buniwangi Surade.


“Ada tiga tersangka yang berhasil kami tangkap, mereka berinisial J, S dan W sudah lama menjadi target buruan kami dan berkat kerjasama antar-personel komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor ini berhasil ditangkap,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa, (5/9/2023).

Ia mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap pada Minggu (3/9/2023) di lokasi berbeda. Penangkapan tersebut berawal dari banyaknya warga hang melapor kepada polisi karena telah kehilangan sepeda motor.

Ia menerangkan, pelaku S dan J merupakan residivis dari yang baru tiga bulan keluar dari lapas dan sudah dua kali sebelumnya tersangdung dengan permasalahan yang sama.

“Kedua residivis tersebut baru saja keluar (dari penjara) kurang lebih 3 bulan lalu, dan sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa (curanmor),” katanya.

Maruly menyatakan, kedua tersangka ini, dalam dua bulan terakhir telah 19 kali mencuri motor di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Ciracap, dan Surade.

Dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor berbagai merek.

Lanjut Maruly, barang bukti yang berhasil diamankan selain 11 unit kendraan bermotor roda dua, diamankan juga sejumlah peralatan satu unit Gerinda, dua bilah golok, dua kunci leter T, tang, pisau kecil dan gunting kakak tua.

Akibat perbuatannya, tersangka S dan J akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Sementara tersangka penadah berinisial WN akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun. (*)
Via SUKABUMI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Rakernas KSBSI di Jakarta Bahas Jaminan Sosial hingga RUU Ketenagakerjaan

Redaksi- 10:23:00 PM 0
Rakernas KSBSI di Jakarta Bahas Jaminan Sosial hingga RUU Ketenagakerjaan
JAKARTA | Suarana.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Asyana Pemuda, Jakarta, Rabu …
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi