Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda PANDEGLANG Promosikan Judi slot 3 selebgram di ciduk polisi
PANDEGLANG

Promosikan Judi slot 3 selebgram di ciduk polisi

Polisi tangkap empat selebgram warga Kabupaten Pandeglang, Banten, usai mempromosikan situs judi online
Redaksi
Redaksi
05 Sep, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  

PANDEGLANG | Suarana.com - Polisi membekuk empat selebgram warga Kabupaten Pandeglang, Banten, usai mempromosikan situs judi online. Diketahui, sebanyak 3 dari 4 selebgram yang diringkus masih berstatus pelajar. Diakui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, keempatnya ialah RN (20), ZU (16), SU (17) dan TM (17).

RN baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mempromosikan situs judi online. "Tersangka baru satu orang. Tiga lagi masih pemeriksaan, karena harus berkoordinasi dengan pihak Bapas, mengingat tiga lagi masih di bawah umur," ujar Shilton, dalam keterangan, Minggu (3/9/2023).

Shilton menuturkan keempat pelaku mempromosikan situs judi online di akun media sosial masing-masing. Sekali posting, para selebgram dapat bayaran bervariatif. Ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Shilton mengungkap, awalnya mereka ditawari oleh pemilik akun judi slot dari luar negeri.

Mendapat tawaran itu, mereka menyanggupi permintaan admin untuk mempromosikan dan menjadi afiliator situs judi online. "Setelah pembayaran, mereka ini melakukan postingan di media sosial. Pembayaran rata-rata berbeda, mulai Rp 1 juta sampai Rp 4 juta rupiah, untuk yang endorse," jelasnya.

Ada pula yang sistem afiliator, di mana mereka diminta oleh admin untuk share link situs judi online. Jika link itu dibuka, akan dapat 30 persen. Shilton mengatakan pihak kepolisian sudah mendalami akun judi online yang menawarkan ke selebgram itu.

"Kita juga sudah profilling admin-admin tersebut. Ke depan, kita akan koordinasi dengan satuan atas untuk penindakan," tambahnya.

Keempat selebgram itu melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Ri Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. "Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," imbuhnya.
Via PANDEGLANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Rakernas KSBSI di Jakarta Bahas Jaminan Sosial hingga RUU Ketenagakerjaan

Redaksi- 10:23:00 PM 0
Rakernas KSBSI di Jakarta Bahas Jaminan Sosial hingga RUU Ketenagakerjaan
JAKARTA | Suarana.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Asyana Pemuda, Jakarta, Rabu …
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi