Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda HUKRIM KARAWANG Pelaku pengeroyokan di ringkus Polisi
HUKRIM KARAWANG

Pelaku pengeroyokan di ringkus Polisi

Redaksi
Redaksi
04 Sep, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Dalam insiden malang itu, seorang pria bernama Rahmat Hidayat berusia 33 tahun ditangkap polisi karena terlibat dalam insiden pengeroyokan yang terjadi di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Pelaku bersama ke tiga teman lainnya ini diketahui melakukan pengeroyokan dengan menggunakan sebuah balok terhadap seorang pekerja kuli proyek sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang. Alasan di balik serangan itu diyakini sebagai tidak diberikannya potongan besi dari proyek kepada para pelaku.

Menurut Kapolres Cikampek, Kompol Aries Riyanto, kejadian itu terjadi di pinggir irigasi sekitar proyek Sipon di desa Dawuan. Hal itu bermula ketika korban yang juga bekerja sebagai kuli di proyek tersebut didekati oleh empat orang yang diduga sebagai pelaku. Pertengkaran terjadi antara korban dan pelaku, yang akhirnya berubah menjadi fisik. Korban dipukul dari belakang dengan balok oleh salah satu penyerang.

“TKP di pinggir irigasi sekitar proyek sipon desa Dawuan tengah Cikampek. Korban yang sekaligus sebagai pegawai atau kuli proyek tersebut, awalnya didatangi empat orang yang diduga pelaku,”kata Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto, Senin (4/9/2023)

Setelah kejadian itu, saksi turun tangan dan pelaku meninggalkan TKP. Namun, korban, dalam keadaan ketakutan, berusaha melarikan diri dan melompat ke irigasi. Sayangnya, pelaku mengejar korban, yang meminta bantuan dari saksi. Terlepas dari permohonan korban, tidak ada bantuan yang diberikan, dan korban kemudian ditemukan mengambang tak bernyawa.

Pelaku yang tersisa, dijerat dengan inisial mereka sebagai P, G, dan J, saat ini sedang dikejar oleh pihak berwenang. Mereka menghadapi dakwaan potensial berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 351 ayat 2, yang berkaitan dengan Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat). 

“Para saksi mengira korban bisa berenang, namun ternyata tidak. Untuk para pelaku lainnya yang berinisial P, G, dan J, saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Akibat perbuatannya, tambah dia, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat).

Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa menghadapi hukuman penjara mulai dari minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal selama lima tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(red)
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Diduga Terima Rp1,45 Miliar

Redaksi- 9:50:00 PM 0
Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Diduga Terima Rp1,45 Miliar
KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pe…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi