Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda Berita Daerah HUKUM NEWS NEWSW PERISTIWA Ramai Berita Dugaan Penipuan oleh PT. Mandiri Utama Finance, Advokat Gary Gagarin Angkat Bicara
Berita Daerah HUKUM NEWS NEWSW PERISTIWA

Ramai Berita Dugaan Penipuan oleh PT. Mandiri Utama Finance, Advokat Gary Gagarin Angkat Bicara

Redaksi
Redaksi
23 Okt, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KARAWANG | Suarana.com - Advokat Gary Gagarin angkat bicara mengenai nasabah PT. Mandiri Utama Finance yang merasa tertipu oleh oknum debt colektor yang merampas kendaraanya saat hendak membayar ansuran.


Advokat Gary Gagarin mengatakan, menganalisis memakai dua sisi dari kacamata leasing dan kacamata debitur. Kalau dari  pihak perusahaan, tentunya perbuatan debitur masuk ke dalam kategori wanprestasi karena membayar tidak tepat waktu. Sehingga mereka berkewajiban memberikan teguran kepada debitur. 

"Dari sisi debitur, sebenarnya sudah ada iktikad baik yg ditunjukan dengan  datang sukarela ke kantor dengan maksud membereskan tunggakan kewajiban," katanya, kepada awak media, pada hari, Rabu (11/10). 

Gary menjelaskan  dari pandangan hukumnya, perbuatan debt collector ini seolah memberikan bantuan, tetapi justru membebankan biaya tambahan diluar kewajiban pihak debitur. Karena pada dasarnya tidak ada kewajiban hukum bagi debitur untuk membayar biaya penanganan kepada leasing untuk debt collector. Sehingga dalam hal ini muncul 2 masalah hukum. Pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan karena ada rangkaian kebohongan, sehingga debitur mau ikut dan menuruti permintaan collector. Dan secara perdata ada perbuatan melawan hukum karena membebankan biaya diluar kewajiban debitur. 

"Collector itu pihak ketiga tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur sehingga itu menjadi tanggungjawab pihak yang memperkerjakan," tuturnya, Senin (23/10/2023).

Gary menambahkan, dalam hal ini, nanti perlu di lihat apakah ini memang diperintahkan langsung dan secara tertulis oleh perusahaan, maka bisa masuk terlibat dan mendukung perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh collector. 

"Pihak kepolisian harus terus melakukan langkah preventif dan represif apabila ditemukan banyak pengaduan dari masyarakat agar masyarakat tidak dirugikan, " tandasnya. (red)
Via Berita Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ketua PSI Karawang M Ilham Kamil Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Republik Indonesia

Redaksi- 5:03:00 PM 0
Ketua PSI Karawang M Ilham Kamil Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Republik Indonesia
Suarana.com - Ketua DPD PSI Kabupaten Karawang, M Ilham Kamil, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. “Dirgahayu Republik Indonesia ke…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi