Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda NEWS NEWSW Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun
NEWS NEWSW

Warga Mekarjaya Menangkan Perkara Sengketa Tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun

Redaksi
Redaksi
29 Okt, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Warga Kavling Mekarjaya II RT 002 RW 003 Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur berhasil memenangkan perkara sengketa tanah yang telah berlangsung hampir satu tahun.


Warga Kavling Mekarjaya II RT 002 RW 003, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur baru saja memenangkan kasus sengketa tanah yang telah berlangsung selama hampir satu tahun. kuasa Hukum Warga, Alwanih menyebutkan kasus ini berawal pada November 2022 lalu. Penggugat inisial IS mengklaim kepemilikan tanah. Hal ini dilakukan berdasarkan akta hibah dari orangtua. Ia menambahkan warga di lokasi tersebut ada sebanyak 26 warga dengan jumlah KK sebanyak 50.

“Gugatan bergulir sampai dengan Oktober 2023, hampir 1 tahun. Hari Kamis Tanggal 5 Oktober 2023 itu hasil vonisnya menyatakan gugatan Penggugat Sdr. IS tidak dapat diterima (N.O.) yg mana majelis hakim menilai Gugatan Penggugat ternyata cacat formil,” ujarnya Jumat (27/10)

Ia melanjutkan semua warga di sana mempunyai bukti kepemilikan tanah secara resmi. Bukti ini berupa AJB dan sertifikat. Bukti tersebut pun telah di anggap sah serta dikuatkan oleh adanya keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada 05 Oktober 2023 lalu.

“Seluruh warga yang menempati kavling kurang lebih ada 50 KK, dan mereka semua memiliki bukti-bukti kepemilikan resmi seperti Ajb dan sertifikat dan oleh karenanya itu tidak bisa dianggap ilegal. bahwsanya bukti kepemilikan warga Kavling Mekarjaya 2 adalah benar dan sah dan telah dikuatkan sebagaimana bunyi dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 05 Oktober 2023,” tambahnya.

Ia menjelaskan di dalam Diktum Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam Perkara Perdata Register No.153/PDT.G/P2022/PN.KWG, PN Karawang menjatuhkan amar yang berisi Dalam provisi, menolak permohonan provisi penggugat. Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Para Tergugt. Dan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara hingga kini diitung sejumlah Rp. 10.448.000. Ia melanjutkan saat ini dari pihak penggugat tidak dapat melakukan banding. Hal ini disebabkan oleh penggugat telah melewati masa banding.

“Karena saat ini Penggugat sudah lewat masanya untuk melakukan upaya hukum banding dan oleh karenanya itu penggugat sudah tidak bisa melakukan banding. Jadi malam ini masyarakat merayakan tasyakuran,” lanjutnya.

Tini Harviani, salah satu warga Mekarjaya mengungkapkan rasa syukurnya. Perjalanan panjang ini berakhir dengan putusan yang memuaskan bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan untuk kedepannya, tidak ada gugatan berikutnya yang menimpa warga Kavling Mekarjaya 2 RT 2 RW 13. Karena apa yang kita miliki, semuanya berdasarkan surat-surat yang sah dengan AJB dan sertifikat hak milik pribadi dan ditempati secara pribadi,” pungkasnya. (red)
Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah

Redaksi- 6:33:00 PM 0
SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah
LAHAT | Suarana.com - Salah satu sekolah Negeri yang berada di kabupaten lahat SMP Negeri 8 lahat bisa memberikan contoh dan motivasi untuk sekolah yang lain …

Trending

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

12:34:00 AM
Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

5:47:00 PM
Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

7:10:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi