Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA POLITIK HEADLINE NASIONAL NEWS Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus Minta Revisi Pasal Ambigu dalam UU Pemilu
BERITA POLITIK HEADLINE NASIONAL NEWS

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus Minta Revisi Pasal Ambigu dalam UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengkritik dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur kampanye presiden, yakn
Redaksi
Redaksi
30 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Presiden Jokowidodo

S

Suarana.com | JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyoroti ambiguitas dalam dua pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur kampanye presiden. Pasal 281 dan Pasal 299 dinilai kontradiktif dan memerlukan revisi untuk kejelasan aturan terkait hak presiden berkampanye.

Guspardi menekankan perlunya perumusan ulang UU untuk menyempurnakan aturan tersebut, terutama mengenai kebolehan, hak, dan aspek lainnya yang masih dirasa ambigu. Pernyataan ini disampaikannya saat dihubungi pada Senin (29/1).

Pasal 281 mengatur syarat bagi presiden dan wakil presiden yang ingin berkampanye, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara dan izin cuti. Namun, Guspardi mencatat bahwa selama ini tak pernah terjadi presiden mengajukan izin cuti, membuat konsep cuti bagi presiden terdengar asing.

Pasal 299, di sisi lain, menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye. Aturan ini juga mengatur pendaftaran sebagai tim kampanye dan pengiriman nama ke KPU bagi pejabat negara yang ingin berkampanye.

Guspardi, khususnya, menyoroti subpoin a dalam Pasal 281, yang menyatakan bahwa presiden akan tetap mendapatkan pengamanan selama cuti kampanye. Menurutnya, aturan ini ambigu dan kontradiktif karena memberikan hak pengamanan meskipun presiden tidak dapat menggunakan fasilitas negara lainnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan pandangan bahwa aturan yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye tidak dapat diterima dan tidak masuk akal secara etis. Meskipun aturan tersebut ada, Mardani menyarankan agar presiden yang tidak dapat mencalonkan diri lagi bersikap netral untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Guspardi menduga bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menggunakan haknya untuk cuti kampanye pada Pilpres 2024, mengingat konsep cuti presiden dianggap sesuatu yang belum pernah terjadi dalam politik elektoral Indonesia. Ia menekankan perlunya diskusi lebih lanjut dan masukan untuk menyempurnakan UU Nomor 7 Tahun 2017.


Berbagai Sumber  
Editor : Rizki

Via BERITA POLITIK
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

Redaksi- 8:24:00 PM 0
Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Gajah Cup Mini Soccer 2026 tidak hanya menjadi ajang pertandingan olahraga, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum mempererat sila…

Trending

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

9:08:00 AM
Kesbangpol Karawang Verifikasi Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia, Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

Kesbangpol Karawang Verifikasi Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia, Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

12:58:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi