Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda KARAWANG NEWS ORGANISASI Lembaga Tani Karawang melaporkan PLN ke Kejari, ini dia Penyebabnya !
KARAWANG NEWS ORGANISASI

Lembaga Tani Karawang melaporkan PLN ke Kejari, ini dia Penyebabnya !

Dua lembaga tani asal Karawang yaitu Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) kembali melaporkan kepala cabang
Redaksi
Redaksi
15 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG| Suarana.com - Dua lembaga tani asal Karawang yaitu Paguyuban  Pemuda Tani Karawang (PPTK) dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) kembali melaporkan kepala cabang Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP2 kabupaten Karawang ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Karawang pada Senin (15/01/24) siang.

Sebelumnya, wardi ketua Tani dari (PPTK) berkirim surat ke PLN Karawang, karena terindikasi adanya aliran listrik yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang berada di wilayah kecamatan Telukjambe-Karawang. 

Pengaduan dari PPTK langsung di respon oleh pihak PLN,namun sangat di sayangkan pengaduan PPTK dan jawaban dari pihak PLN Karawang tidak membuahkan hasil yang baik sehingga PPTK dan SETAKAR melaporkan pimpinan PLN Karawang ke Kejaksaan Negeri.

Wardi dan Deden sangat menyesalkan langkah PLN yang masih beroperasi memasang sambungan aliran listrik ke kawasan hutan yang di kuasai oleh negara.

"Kenapa kami melaporkan karena sampai saat ini pihak PLN tidak bisa menunjukan ijin dari kementrian kehutanan"ucap Deden setakar.

Sambung wardi,"di undang-undang ciptakerja nomor 11 tahun 2020 sudah di jelaskan di dalam pasal 50 ayat 2 menjelaskan setiap orang dilarang mengerjakan,menggunakan,dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah"paparnya

lanjut wardi,"perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan tanpa ada perizinan berusaha yang telah di tetapkan dan di tunjuk oleh pemerintah pusat harus di kenakan sanksi"pungkasnya. (Red/Tim)

Via KARAWANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Di Kota Pangkal Perjuangan, Kisah Bocah yang Tak Pernah Masuk Bangku Sekolah

Redaksi- 5:02:00 PM 0
Di Kota Pangkal Perjuangan, Kisah Bocah yang Tak Pernah Masuk Bangku Sekolah
Ilustrasi  Opini | Suarana.com Lirih. Kurus. Kusut. Terlunta dalam sunyi yang panjang. Di sebuah sudut kota pangkal perjuangan yang kerap luput dari peta perha…

Trending

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

5:45:00 PM
PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

11:01:00 PM
Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

3:57:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi