Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda KARAWANG NEWS ORGANISASI Lembaga Tani Karawang melaporkan PLN ke Kejari, ini dia Penyebabnya !
KARAWANG NEWS ORGANISASI

Lembaga Tani Karawang melaporkan PLN ke Kejari, ini dia Penyebabnya !

Dua lembaga tani asal Karawang yaitu Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) kembali melaporkan kepala cabang
Redaksi
Redaksi
15 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG| Suarana.com - Dua lembaga tani asal Karawang yaitu Paguyuban  Pemuda Tani Karawang (PPTK) dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) kembali melaporkan kepala cabang Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP2 kabupaten Karawang ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Karawang pada Senin (15/01/24) siang.

Sebelumnya, wardi ketua Tani dari (PPTK) berkirim surat ke PLN Karawang, karena terindikasi adanya aliran listrik yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang berada di wilayah kecamatan Telukjambe-Karawang. 

Pengaduan dari PPTK langsung di respon oleh pihak PLN,namun sangat di sayangkan pengaduan PPTK dan jawaban dari pihak PLN Karawang tidak membuahkan hasil yang baik sehingga PPTK dan SETAKAR melaporkan pimpinan PLN Karawang ke Kejaksaan Negeri.

Wardi dan Deden sangat menyesalkan langkah PLN yang masih beroperasi memasang sambungan aliran listrik ke kawasan hutan yang di kuasai oleh negara.

"Kenapa kami melaporkan karena sampai saat ini pihak PLN tidak bisa menunjukan ijin dari kementrian kehutanan"ucap Deden setakar.

Sambung wardi,"di undang-undang ciptakerja nomor 11 tahun 2020 sudah di jelaskan di dalam pasal 50 ayat 2 menjelaskan setiap orang dilarang mengerjakan,menggunakan,dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah"paparnya

lanjut wardi,"perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan tanpa ada perizinan berusaha yang telah di tetapkan dan di tunjuk oleh pemerintah pusat harus di kenakan sanksi"pungkasnya. (Red/Tim)

Via KARAWANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kejari Karawang Renovasi Total Kantor Senilai Rp18,1 Miliar, Pelayanan Hukum Tetap Berjalan Optimal

Redaksi- 9:04:00 PM 0
Kejari Karawang Renovasi Total Kantor Senilai Rp18,1 Miliar, Pelayanan Hukum Tetap Berjalan Optimal
KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mulai melaksanakan pembangunan kantor baru melalui renovasi total sebagai upaya meningkatkan kuali…

Trending

Viral di Medsos, Warga Unggah Dugaan Penyelundupan Beras Bansos di Kedawung Karawang

Viral di Medsos, Warga Unggah Dugaan Penyelundupan Beras Bansos di Kedawung Karawang

1:48:00 AM
Tunggakan Pajak Rp10 Miliar, Dua Ritel Makanan Cepat Saji di Karawang Terancam Sanksi Tegas

Tunggakan Pajak Rp10 Miliar, Dua Ritel Makanan Cepat Saji di Karawang Terancam Sanksi Tegas

11:34:00 AM
Bupati Aep Ajak Semua Pihak Bergerak untuk Iklim, Pemkab Karawang Tanam Ribuan Pohon

Bupati Aep Ajak Semua Pihak Bergerak untuk Iklim, Pemkab Karawang Tanam Ribuan Pohon

1:06:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi