BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
0
Tunggakan Pajak Rp10 Miliar, Dua Ritel Makanan Cepat Saji di Karawang Terancam Sanksi Tegas
KARAWANG | Suarana.com - Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage retail) yang memiliki sejumlah gerai di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikabarkan menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran dengan total nilai mencapai Rp10 miliar sejak tahun 2025.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Masing-masing perusahaan disebut memiliki tunggakan sekitar Rp5 miliar, termasuk akumulasi denda yang terus bertambah setiap bulan selama kewajiban pajak belum dilunasi.
Menanggapi temuan tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas terhadap kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap wajib pajak yang menunggak dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.
"Jangan dibiarkan, karena itu merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Kalau sudah ditagih beberapa kali tetapi tetap tidak membayar, maka izin operasionalnya sebaiknya dicabut. Jika tidak, ini akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain," ujar Asep Agustian, Kamis (11/6/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk tidak ragu mengambil langkah hukum apabila upaya penagihan yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur perdata bahkan pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Tapi hemat saya, cabut saja perizinannya atau segel sementara operasionalnya sampai mereka memenuhi kewajibannya membayar pajak," katanya.
Askun juga menilai alasan terganggunya bisnis akibat isu pemboikotan produk Israel tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
"Saya pikir itu hanya alasan untuk menghindari kewajiban sebagai wajib pajak. Mereka tetap menjalankan usaha dan mencari keuntungan di Karawang, sehingga kewajiban pajaknya harus tetap dipenuhi," tegasnya.
Bapenda Benarkan Tunggakan Rp10 Miliar
Secara terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pemanggilan dan penagihan sejak tahun 2025.
"Ya, total tunggakan pajaknya mencapai Rp10 miliar, di mana masing-masing perusahaan menunggak sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut sudah termasuk denda, karena setiap bulan dendanya terus bertambah selama belum dibayarkan," ungkap Sahali.
Menurutnya, kedua perusahaan yang memiliki cukup banyak cabang di wilayah Karawang itu tidak membantah adanya kewajiban pajak yang belum diselesaikan saat dilakukan pemeriksaan oleh Bapenda.
"Kami sudah meminta bantuan Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus untuk proses pemeriksaan dan penagihan. Karena itu, kami berharap kedua perusahaan tersebut dapat bekerja sama dengan segera memenuhi kewajibannya membayar pajak," tandas Sahali.
(*)
Via
BERITA UTAMA
