BERITA UTAMA
DAERAH
INVESTIGASI
0
Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa
KARAWANG | Suarana.com – Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Polsek Kota Karawang sebagai bentuk protes terhadap penanganan dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan sejak tahun 2024 dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang dinilai signifikan.
Menurut Hendra, laporan tersebut telah berjalan hampir dua tahun tanpa adanya penetapan tersangka. Ia menilai proses penanganan perkara oleh penyidik menyisakan sejumlah kejanggalan yang perlu mendapat perhatian.
"Kami menilai penanganan perkara ini berjalan sangat lambat. Sudah hampir dua tahun sejak laporan dibuat, tetapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Karena itu kami akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai agar perkara ini mendapat kepastian hukum," ujar Hendra pada Suarana.com, Kamis (23/7/2026).
Dalam aksi tersebut, LBH Arya Mandalika akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta evaluasi terhadap kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kota Karawang, percepatan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tidak memihak.
Hendra juga mempertanyakan tidak dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun penyitaan rekaman CCTV sejak awal laporan diterima. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mengamankan alat bukti.
"Sejak awal kami mempertanyakan mengapa tidak dilakukan olah TKP dan penyitaan rekaman CCTV. Padahal langkah itu sangat penting untuk mengamankan alat bukti. Keterlambatan tersebut berpotensi menyebabkan barang bukti, khususnya rekaman CCTV, hilang atau tidak lagi dapat digunakan," tegasnya.
Selain itu, Hendra menilai permintaan penyidik agar kendaraan yang menjadi objek dugaan perusakan kembali dihadirkan sudah tidak relevan. Ia menyebut mobil tersebut telah diperlihatkan kepada penyidik saat laporan pertama kali dibuat, disertai dokumentasi foto kerusakan.
"Kendaraan itu sudah kami tunjukkan sejak awal pelaporan berikut dokumentasi kerusakannya. Karena itu, menurut kami permintaan untuk kembali menghadirkan kendaraan tidak lagi relevan dan justru memperlambat proses penanganan perkara," katanya.
LBH Arya Mandalika juga mendesak agar perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka apabila telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perusakan sebuah mobil Toyota Camry yang diduga dilakukan secara bersama-sama. Pihak pelapor mengaku memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan kondisi kendaraan usai peristiwa tersebut sebagai bagian dari alat bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kota Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan maupun tuntutan yang disampaikan oleh LBH Arya Mandalika. Apabila terdapat tanggapan dari kepolisian, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides).
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA

