Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda HEADLINE NASIONAL NEWS PEMERINTAH PUSAT Moeldoko Bongkar Strategi: Ma'ruf Amin Siap Tempati Kursi Jokowi saat Cuti Kampanye Pemilu 2024
HEADLINE NASIONAL NEWS PEMERINTAH PUSAT

Moeldoko Bongkar Strategi: Ma'ruf Amin Siap Tempati Kursi Jokowi saat Cuti Kampanye Pemilu 2024

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memberikan penjelasan terkait prosedur jika Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Redaksi
Redaksi
26 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

StafPres Moeldoko  Poto :  ANTARA

MALANG  - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memberikan penjelasan terkait prosedur jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk cuti dalam rangka kampanye Pemilu 2024. Moeldoko menekankan bahwa dalam struktur pemerintahan yang jelas, jika presiden cuti, Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menggantikan tugas pemerintahan.

Moeldoko menjelaskan hal ini kepada awak media di Masjid Jami Nurul Huda, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/1/2024), sebagai respons terhadap pernyataan Jokowi yang mengizinkan pemimpin negara untuk berkampanye dan memihak dalam Pemilu.

"Dalam konteks pembelajaran demokrasi, presiden memberikan penjelasan bahwa jika cuti untuk kampanye, Wakil Presiden yang akan mengambil alih," ujar Moeldoko, sambil menegaskan agar masyarakat tidak terlalu cepat berspekulasi mengenai kemungkinan cuti Presiden Jokowi, Jumat  (26/01/2024).

Moeldoko menekankan bahwa pernyataan Jokowi lebih sebagai pembelajaran demokrasi, dan saat ini, presiden dan menteri masih fokus menyelesaikan tugas mereka. Meskipun, jika mereka memutuskan cuti untuk kampanye, hal itu tidak menjadi masalah karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali untuk keperluan pengamanan.

"Dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur dengan jelas. Yang penting, tidak ada penggunaan fasilitas negara, kecuali untuk keamanan," tambah Moeldoko.  



Berbagai  Sumber  

Editor  : Rizki
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Viral di TikTok, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Rusak di Inul Vizta Karawang hingga Adu Mulut

Redaksi- 9:42:00 PM 0
Viral di TikTok, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Rusak di Inul Vizta Karawang hingga Adu Mulut
KARAWANG | Suarana.com – Sejumlah pengunjung tempat hiburan malam Inul Vizta Karaoke mengeluhkan fasilitas yang dinilai tidak berfungsi optimal. Peristiwa ter…

Trending

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

5:45:00 PM
PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

11:01:00 PM
Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

3:57:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi