Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE NASIONAL NEWS PEMERINTAH PUSAT Moeldoko Bongkar Strategi: Ma'ruf Amin Siap Tempati Kursi Jokowi saat Cuti Kampanye Pemilu 2024
HEADLINE NASIONAL NEWS PEMERINTAH PUSAT

Moeldoko Bongkar Strategi: Ma'ruf Amin Siap Tempati Kursi Jokowi saat Cuti Kampanye Pemilu 2024

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memberikan penjelasan terkait prosedur jika Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Redaksi
Redaksi
26 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

StafPres Moeldoko  Poto :  ANTARA

MALANG  - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memberikan penjelasan terkait prosedur jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk cuti dalam rangka kampanye Pemilu 2024. Moeldoko menekankan bahwa dalam struktur pemerintahan yang jelas, jika presiden cuti, Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menggantikan tugas pemerintahan.

Moeldoko menjelaskan hal ini kepada awak media di Masjid Jami Nurul Huda, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/1/2024), sebagai respons terhadap pernyataan Jokowi yang mengizinkan pemimpin negara untuk berkampanye dan memihak dalam Pemilu.

"Dalam konteks pembelajaran demokrasi, presiden memberikan penjelasan bahwa jika cuti untuk kampanye, Wakil Presiden yang akan mengambil alih," ujar Moeldoko, sambil menegaskan agar masyarakat tidak terlalu cepat berspekulasi mengenai kemungkinan cuti Presiden Jokowi, Jumat  (26/01/2024).

Moeldoko menekankan bahwa pernyataan Jokowi lebih sebagai pembelajaran demokrasi, dan saat ini, presiden dan menteri masih fokus menyelesaikan tugas mereka. Meskipun, jika mereka memutuskan cuti untuk kampanye, hal itu tidak menjadi masalah karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali untuk keperluan pengamanan.

"Dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur dengan jelas. Yang penting, tidak ada penggunaan fasilitas negara, kecuali untuk keamanan," tambah Moeldoko.  



Berbagai  Sumber  

Editor  : Rizki
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Tunggu 10 detik...
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Libur Lebaran 2026, Pemkab Karawang Terbitkan Surat Edaran Wisata Aman dan Nyaman

Redaksi- 2:02:00 PM 0
Libur Lebaran 2026, Pemkab Karawang Terbitkan Surat Edaran Wisata Aman dan Nyaman
KARAWANG | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Edaran Nomor 467 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman…

Trending

SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah

SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah

6:33:00 PM
MKGR Karawang Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Anak Yatim, Perkuat Semangat Gotong Royong di Bulan Ramadhan

MKGR Karawang Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Anak Yatim, Perkuat Semangat Gotong Royong di Bulan Ramadhan

9:35:00 PM
Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

12:34:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi