Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda KARAWANG Kepolisian NEWS Polres Karawang Polres Karawang Gelar Deklarasi Knalpot Brong, Club Motor dan Ormas di Karawang Hadiri Acara
KARAWANG Kepolisian NEWS Polres Karawang

Polres Karawang Gelar Deklarasi Knalpot Brong, Club Motor dan Ormas di Karawang Hadiri Acara

Polres Karawang gelar deklarasi larangan penggunaan knalpot brong bagi masyarakat Kabupaten Karawang bersama dengan seluruh organisasi masyarakat
Redaksi
Redaksi
21 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang gelar deklarasi larangan penggunaan knalpot brong bagi masyarakat Kabupaten Karawang bersama dengan seluruh organisasi masyarakat dan klub motor di Kabupaten Karawang, pada hari, Sabtu, (20/1/2024).

Diketahui jajaran Satuan Lalulintas Polres Karawang sudah Hampir 1000 kendaraan yang terjaring selama operasi penertiban Knalpot brong dan 2 toko penjual yang sudah di segel oleh Satpol PP.

Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan mengungkapkan, digelarnya deklarasi tersebut adalah suatu bentuk komitmen untuk mendukung Perda dan UU La tentang Larangan penggunaan Knalpot Brong.

“Alhamdulillah kami bersama elemen masyarakat atau Organisasi Masyarakat di Kabupaten Karawang bersama-sama berkomitmen dan mendukung Perda Kabupaten Karawang NO. 12 tahun 2023 dan UU Lalu Lintas NO. 22 tahun 2009. Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong, guna menciptakan Karawang yang tertib, aman dan kondusif,” ungkapnya.

Sambung Kompol Ryan, bahwa denda atau sanksi penggunaan atau yang menjual diatur dalam Perda Kabupaten Karawang No. 12 tahun 2023.

“Didalam Perda untuk kurungan 3 bulan penjara dan denda 50 juta untuk yang memproduksi dan menjual, sedangkan untuk pengguna itu kurungan 5 bulan penjara dan dan denda 250 ribu,” ucap Kompol Ryan.

Sementara itu, Kompol Ryan pun mengkonfirmasi bahwa sudah ada penangkapan terhadap penyedia maupun yang memproduksi.

“Satuan Pamong Praja sudah melakukan penyegelan di 2 toko yang menjual maupun memproduksi sudah direalisasikan. Untuk penjual knalpot brong sendiri masih lumayan banyak Namun dengan sosialisasi terhadap penjual sudah dilakukan,” ujarnya.

“Adapun aturan batasan yang diatur untuk kendaraan dengan kapasitas 150 CC mencapai 80 Disable.” pungkasnya.(red)

Via KARAWANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula

Redaksi- 4:37:00 PM 0
Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula
JAKARTA | Suarana.com - Suasana halaman tengah Istana Merdeka terasa istimewa pada Kamis (23/10/2025) malam. Cahaya lampu berpadu dengan semilir angin Jakarta…

Trending

Surati Polisi Tolak Demo Warga, Kades Sumurkondang Disebut Abuse of Power dan Terancam Pidana

Surati Polisi Tolak Demo Warga, Kades Sumurkondang Disebut Abuse of Power dan Terancam Pidana

5:36:00 PM
KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

8:47:00 PM
Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

7:47:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita