Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda KARAWANG Kepolisian NEWS Polres Karawang Polres Karawang Gelar Deklarasi Knalpot Brong, Club Motor dan Ormas di Karawang Hadiri Acara
KARAWANG Kepolisian NEWS Polres Karawang

Polres Karawang Gelar Deklarasi Knalpot Brong, Club Motor dan Ormas di Karawang Hadiri Acara

Polres Karawang gelar deklarasi larangan penggunaan knalpot brong bagi masyarakat Kabupaten Karawang bersama dengan seluruh organisasi masyarakat
Redaksi
Redaksi
21 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang gelar deklarasi larangan penggunaan knalpot brong bagi masyarakat Kabupaten Karawang bersama dengan seluruh organisasi masyarakat dan klub motor di Kabupaten Karawang, pada hari, Sabtu, (20/1/2024).

Diketahui jajaran Satuan Lalulintas Polres Karawang sudah Hampir 1000 kendaraan yang terjaring selama operasi penertiban Knalpot brong dan 2 toko penjual yang sudah di segel oleh Satpol PP.

Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan mengungkapkan, digelarnya deklarasi tersebut adalah suatu bentuk komitmen untuk mendukung Perda dan UU La tentang Larangan penggunaan Knalpot Brong.

“Alhamdulillah kami bersama elemen masyarakat atau Organisasi Masyarakat di Kabupaten Karawang bersama-sama berkomitmen dan mendukung Perda Kabupaten Karawang NO. 12 tahun 2023 dan UU Lalu Lintas NO. 22 tahun 2009. Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong, guna menciptakan Karawang yang tertib, aman dan kondusif,” ungkapnya.

Sambung Kompol Ryan, bahwa denda atau sanksi penggunaan atau yang menjual diatur dalam Perda Kabupaten Karawang No. 12 tahun 2023.

“Didalam Perda untuk kurungan 3 bulan penjara dan denda 50 juta untuk yang memproduksi dan menjual, sedangkan untuk pengguna itu kurungan 5 bulan penjara dan dan denda 250 ribu,” ucap Kompol Ryan.

Sementara itu, Kompol Ryan pun mengkonfirmasi bahwa sudah ada penangkapan terhadap penyedia maupun yang memproduksi.

“Satuan Pamong Praja sudah melakukan penyegelan di 2 toko yang menjual maupun memproduksi sudah direalisasikan. Untuk penjual knalpot brong sendiri masih lumayan banyak Namun dengan sosialisasi terhadap penjual sudah dilakukan,” ujarnya.

“Adapun aturan batasan yang diatur untuk kendaraan dengan kapasitas 150 CC mencapai 80 Disable.” pungkasnya.(red)

Via KARAWANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Satu per Satu Pejabat Bank Terseret, Kasus KPR Karawang Kini Jerat 7 Tersangka

Redaksi- 12:48:00 AM 0
Satu per Satu Pejabat Bank Terseret, Kasus KPR Karawang Kini Jerat 7 Tersangka
KARAWANG | Suarana.com – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) peri…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi