Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang Kecanduan Judi Slot, Tersangka Pembunuhan di Karawang Ditangkap, Motif Terkait Utang dan Perselisihan
HEADLINE HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang

Kecanduan Judi Slot, Tersangka Pembunuhan di Karawang Ditangkap, Motif Terkait Utang dan Perselisihan

Redaksi
Redaksi
22 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Pelaku berinisial WY (25) berhasil ditangkap setelah membunuh pasangannya, ASMA (45), warga setempat, dengan luka jeratan di lehernya.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis malam, 15 Februari 2024, di rumah korban yang terletak di Desa Manggung Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Saat itu, kedua kaki korban tergelatak di lantai dan tangannya terkulai lemas di atas kasur.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati. 

"Peristiwa tragis itu bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban terkait peminjaman uang dan penggunaan KTP, pelaku juga kecanduan judi slot", Ujarnya (22/02/2024).

"Modus operandi pelaku mencakup penggunaan minuman keras dan janji akan memberikan KTP miliknya sebagai imbalan hubungan intim. Namun, ketika korban terus memaksa, pelaku tersinggung dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban" Ujar Kapolres.

Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, botol minuman alkohol, dompet, tas, motor korban, dan handphone korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 351 Ayat (3) KUHPidana serta pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BARANG BUKTI
1 (satu) setel pakaian yang digunakan saat pembunuhan
1 (satu) botol minuman alkohol jenis anggur merah
1 (satu) buah gelas kaca
1 (satu) buah kain lap warna putih
1 (satu) motor milik korban
1 (satu) buah hp milik korban
1 (satu) kalung
ISAL YANG DIPERSANGKAKAN
laku di jerat dengan PEMBUNUHAN DAN ATAU MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG ENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DAN ATAU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 388 DAN ATAU 351 AYAT (3) KUHPidana DAN ATAU 365 AT (3) KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau ama waktu tertentu, paling lama 15 tahun.



  • Red
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

50 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Karawang 2026, Dua Wakili Jawa Barat

Redaksi- 1:11:00 AM 0
50 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Karawang 2026, Dua Wakili Jawa Barat
KARAWANG | Suarana.com -  Sebanyak 50 pelajar resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karawang Tahun 2026. Pr…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi