Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda NASIONAL NEWS PEMILU Ketua KPU RI Geram: Komisioner Terjaring OTT, Penegakan Hukum Harus Tuntas!
NASIONAL NEWS PEMILU

Ketua KPU RI Geram: Komisioner Terjaring OTT, Penegakan Hukum Harus Tuntas!

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, menyoroti penangkapan seorang komisioner KPU Padang Sidempuan oleh Polda Suma
Redaksi
Redaksi
05 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Suarana.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, menyoroti penangkapan seorang komisioner KPU Padang Sidempuan oleh Polda Sumatera Utara. Komisioner KPU berinisial PH tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap calon legislatif (caleg).

Hasyim menyatakan bahwa tindakan yang menyimpang harus masuk dalam proses hukum. Pada Pemilu 2024, penyelenggara pemilu diharapkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik.

"Kalau ada situasi dianggap menyimpang, itu merupakan ranah penegak hukum, seperti yang terjadi di Padang Sidempuan. Ditangkap polisi karena melakukan tindakan pidana, baik pidana umum maupun pidana pemilu," ujar Hasyim dalam keterangan persnya pada Jumat (2/2/2024).

Hasyim menegaskan bahwa jika alat bukti memadai, proses hukum harus dilakukan, bahkan jika melibatkan penyelenggara pemilu. Hal ini dianggap penting sebagai shock terapi bagi penyelenggara pemilu lainnya, untuk menghindari manipulasi suara, janji-janji yang tidak etis, atau penerimaan yang tidak semestinya.

Ketua KPU berharap agar kasus yang menimpa komisioner KPU Padang Sidempuan tidak terulang. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak boleh merosot akibat perilaku satu oknum.

"Kita harus mengikuti proses hukum yang berjalan. Jika statusnya sudah sebagai terdakwa dan sidang dimulai, sesuai dengan UU, ada mekanisme untuk melakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara sampai ada putusan," tambah Hasyim. (*)
Via NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Satu Tahun Aep–Maslani, Pengamat Nilai Masih On the Track Meski Janji LKS Gratis Disorot

Redaksi- 3:17:00 AM 0
Satu Tahun Aep–Maslani, Pengamat Nilai Masih On the Track Meski Janji LKS Gratis Disorot
KARAWANG | Suarana.com – Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani, berbagai penilaian mulai be…

Trending

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

11:29:00 AM
Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

4:29:00 PM
RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

9:41:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi