Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM Kepolisian NASIONAL NEWS Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi
HUKRIM Kepolisian NASIONAL NEWS

Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi

Seiring dengan kelangkaan dan kebocoran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah, Presiden Joko Widodo menyoroti masalah
Redaksi
Redaksi
03 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

SERANG | Suarana.com - Seiring dengan kelangkaan dan kebocoran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah, Presiden Joko Widodo menyoroti masalah tersebut. (3/2/2024).

Presiden memberikan arahan khusus kepada Kapolri untuk memastikan ketersediaan BBM subsidi dan Pertalite, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Ditreskrimsus Polda Banten langsung menindaklanjuti arahan tersebut dengan melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Banten. Hasilnya, mereka berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi serta Pertalite.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk petani dan nelayan. Namun, BBM tersebut diperjual belikan kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak yang tidak berhak.

Operasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, jerigen, pompa, dispenser pertamini, dan BBM subsidi serta Pertalite yang disalahgunakan. Sebanyak 15 tersangka ditahan di Rutan Polda dan Polres.

Pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi dan Pertalite dengan menggunakan modus operandi yang terorganisir. Mereka membeli BBM di SPBU dengan surat rekomendasi, kemudian menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak yang tidak berhak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

Ditreskrimsus Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan menjaga ketersediaan bahan pokok masyarakat agar kondusif. Mereka bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan masyarakat. 


  • Redaksi
  • Sumber : humas.polri.go.id

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula

Redaksi- 4:37:00 PM 0
Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula
JAKARTA | Suarana.com - Suasana halaman tengah Istana Merdeka terasa istimewa pada Kamis (23/10/2025) malam. Cahaya lampu berpadu dengan semilir angin Jakarta…

Trending

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

8:47:00 PM
SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya

SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya

7:12:00 PM
Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

7:47:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita