Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM Kepolisian NASIONAL NEWS Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi
HUKRIM Kepolisian NASIONAL NEWS

Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi

Seiring dengan kelangkaan dan kebocoran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah, Presiden Joko Widodo menyoroti masalah
Redaksi
Redaksi
03 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

SERANG | Suarana.com - Seiring dengan kelangkaan dan kebocoran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah, Presiden Joko Widodo menyoroti masalah tersebut. (3/2/2024).

Presiden memberikan arahan khusus kepada Kapolri untuk memastikan ketersediaan BBM subsidi dan Pertalite, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Ditreskrimsus Polda Banten langsung menindaklanjuti arahan tersebut dengan melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Banten. Hasilnya, mereka berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi serta Pertalite.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk petani dan nelayan. Namun, BBM tersebut diperjual belikan kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak yang tidak berhak.

Operasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, jerigen, pompa, dispenser pertamini, dan BBM subsidi serta Pertalite yang disalahgunakan. Sebanyak 15 tersangka ditahan di Rutan Polda dan Polres.

Pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi dan Pertalite dengan menggunakan modus operandi yang terorganisir. Mereka membeli BBM di SPBU dengan surat rekomendasi, kemudian menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak yang tidak berhak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

Ditreskrimsus Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan menjaga ketersediaan bahan pokok masyarakat agar kondusif. Mereka bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan masyarakat. 


  • Redaksi
  • Sumber : humas.polri.go.id

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

Redaksi- 9:58:00 AM 0
Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara
KARAWANG | Suarana.com - Ditengah polemik desakan untuk mengusut dugaan ijon pokir, tiba-tiba para pimpinan DPRD Karawang dan pimpinan fraksi dikabarkan meng…

Trending

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

9:58:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi