Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERISTIWA Intimidasi dan Pengusiran Terhadap Wartawan, Investigasi Dugaan Penipuan Proyek Vicky Prasetyo
DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERISTIWA

Intimidasi dan Pengusiran Terhadap Wartawan, Investigasi Dugaan Penipuan Proyek Vicky Prasetyo

Redaksi
Redaksi
04 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto 2 Wartawan dilokasi proyek (Dok : Ega Nugraha)
KARAWANG | Suarana.com - Terjadi lagi intimidasi terhadap wartawan, Dua wartawan dari AlexaNews.id dan Pojoksatu.id, diusir dan diintimidasi orang bayaran di lokasi proyek  mini socker dan arena konser gladiator, milik artis Vicky Prasetyo, di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang, Senin 4 Maret 2024. Aksi tak terpuji itu terjadi saat dua jurnalis itu tengah melakukan investigasi untuk pendalaman berita, terkait kasus dugaan penipuan dalam proyek tersebut yang  pelaporan seorang pengusaha di Karawang.

Dua jurnalis korban pengusiran dan dugaan intimidasi orang bayaran itu adalah Ega Nugraha (Pojoksatu.ID) yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, dan Amirullah (AlexaNews.ID). Keduanya mengaku terpaksa harus meninggalkan lokasi proyek karena keselamatan mereka terancam, oleh aksi tak perpuji sejumlah orang bayaran di lokasi tersebut.
(dok foto : Ega Nugraha)
"Kamera saya nyaris rusak, nyaris jatuh. Saya saat itu sedang ngambil gambar lokasi, di belakang ditepuk orang bayaran itu. Saya juga dipaksa untuk menghentikan pengambilan gambar," ujar jurnalis yang akrab disapa Ame, kepada media ini.

Senada dengan Ame, Ega Nugraha mengungkapkan, dirinya mendapatkan aksi bergelagat intimidasi dari beberapa orang bayaran di lokasi proyek tersebut. 

"Kami diusir, kami juga mendapatkan aksi mengarah pada intimidasi. Kami tak bisa berbuat apa-apa. Saat itu kesalamatan kami terancam," ucap Ega, (04/03/2024).

Yang dilakukan orang-orang bayaran di lokasi proyek milik artis Vikcy Prasetyo itu, kata Ega, jelas sudah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 8 ayat 1.

"Ini jelas melanggar UU Pers. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik. Dan saya sendiri sebagai jurnalis sudah tersertivikasi Dewan Pers, sebagai Wartawan Utama, dengan nomor sertifikat UKW 13383-PWI/WU/DP/IV/2018/14/02//89. Kami akan bawa ini (kasus) ke ranah hukum," tandas Ega Nugraha. 

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan 
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau 
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait pelaporan artis Vicky Prasetyo ke Polres Karawang oleh seorang pengusaha bernama Omri P Manurung. Pelaporan dilakukan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Vicky terhadap pelaporan, senilai Rp 1,8 miliar.

Kuasa hukum Omri P Manurung, Alek Safri Winando, menyebut kliennya yang menjadi korban penipuan Vicky mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu bermula saat Vicky Prasetyo memakai jasa korban untuk mengerjakan arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. Ia membangun dua lapangan mini soccer internasional dan konstruksi jalan beton. 



rls/Alexa
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh

Redaksi- 11:55:00 AM 0
Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi sejumlah ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang yang dinilai mulai kumuh menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) …

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi