Iklan

,

Indeks Kanal

Ayo Bergabung! Jadilah Anggota PPK di Pilkada Karawang Tahun 2024

April 23, 2024, 10:50:00 AM WIB Last Updated 2024-04-23T09:25:10Z
KARAWANG | Suarana.com - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka seleksi terbuka calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Serentak tahun 2024.

"Seleksi calon anggota PPK pada Pilkada dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024," kata Mari Fitriana, Ketua KPU Karawang (23/04).

Mari menuturkan, Menurut keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 476/2024, proses seleksi atau perekrutan calon anggota PPK telah diatur dengan jadwal yang terinci. Tahap pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilakukan pada 23-27 April 2024, sementara penerimaan pendaftaran berlangsung hingga 29 April 2024. 

Mari menambahkan, Hasil penelitian administrasi diumumkan pada 4-5 Mei 2024, Hasil penelitian administrasi diumumkan pada 4-5 Mei 2024, dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024, dan pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 9-10 Mei 2024. Calon anggota yang lolos tahap tes tulis akan mengikuti tes wawancara pada 11-13 Mei 2024.

Bagi yang tertarik untuk menjadi penyelenggara Pilkada Karawang, dapat mendaftar melalui situs https://siakba.kpu.go.id/.

Lanjut mari mengatakan, Bagi PPK Pemilu 2024 yang diberhentikan tetap sudah dipastikan tidak akan menjadi PPK di Pilkada 2024.

"Dan bagi siapapun yang sebelumnya pernah menjadi penyelenggara Pemilu akan dilihat track record nya dulu", Ungkapnya.



(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan


Advertisement

Advertisement