Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH Kepolisian NEWS SURABAYA Polrestabes Surabaya Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba
DAERAH Kepolisian NEWS SURABAYA

Polrestabes Surabaya Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

Redaksi
Redaksi
19 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SURABAYA | Suarana.com  – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 11 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya.

11 orang tersebut inisial DN(24), SBA(33), RLP(26),YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya,AKP Haryoko mengatakan penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa Jalan Kunti, Surabaya sering dilakukan transaksi narkoba.
“Setelah Polisi melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, maka saat itu juga dilakukan penggrebekan,” kata AKP Haryoko, Kamis (18/4/24).

Ia mengungkapkan penggerebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 Wib oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di backup Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” tambah AKP Haryoko.

Dari 11 orang pelaku tersebut lanjut AKP Haryoko setelah dilakukan tes urine hasilnya positif semua mengkonsumsi narkoba.

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa bong, korek api, Hp, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp 251.000.

Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Peradi Karawang Apresiasi Kebijakan “Kandangin” Mobdin, Dinilai Tekan Pemborosan Anggaran

Redaksi- 11:23:00 AM 0
Peradi Karawang Apresiasi Kebijakan “Kandangin” Mobdin, Dinilai Tekan Pemborosan Anggaran
KARAWANG | Suarana.com – Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH., MH., mengapresiasi kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang menginstruksikan…

Trending

JBN Karawang Minta Semua Pihak Tahan Diri, Soal Dugaan Intimidasi Wartawan

JBN Karawang Minta Semua Pihak Tahan Diri, Soal Dugaan Intimidasi Wartawan

11:51:00 AM
Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Bersih dan Humanis

Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Bersih dan Humanis

6:26:00 AM
Efisiensi Anggaran Lahat Tembus Rp700 Miliar, Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

Efisiensi Anggaran Lahat Tembus Rp700 Miliar, Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

6:51:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi