JAKARTA | Suarana.com - Dugaan penyelewengan dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang diduga dikorupsi sejumlah oknum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) pusat senilai Rp. 2 milyar itu berasal dari dana bantuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sebagai hibah dan/atau yang disalurkan melalui PWI kini jadi sorotan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI).
Wartawan dan PWI yang diharapkan sebagai garda pengawas dari maraknya penyelewengan serta korupsi kini malah justru diduga terlibat korupsi. "Rusak sudah kredibilitas wartawan yang dibanggakan selama ini tegas Ketua Umum PWMOI, HM. Jusuf Rizal,SH pada laman resminya dilansir (14/04/2024).
Menurut Jusuf Rizal, dari total Rp. 6 miliar dana untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai pelosok tanah air, sekitar Rp. 2 Miliar diduga menjadi ajang bancakan pengurus teras PWI Pusat.
Dikatakan dana BUMN sebesar Rp. 6 Miliar itu semula untuk keperluan UKW di 30 provinsi hingga Juli 2024 guna meningkatkan kompetensi para wartawan.
Namun dari 30 propinsi baru terealisasi UKW di 10 provinsi.
Jusuf Rizal menyebut, temuan kasus PWI jangan dipandang sebelah mata sebab ini jelas merusak nama baik wartawan dan institusi. PWMOI akan memproses hukum dugaan korupsi ini.
Bahkan menurutnya, PWMOI juga mendesak perlunya audit penggunaan dana di Dewan Pers yang sumber dananya dikucurkan pemerintah setiap tahunnya bisa mencapai Rp. 70 milyar.
Sasongko selaku Ketua DK (Dewan
Kehormatan) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengatakan, dengan beredarnya informasi ini menurut nya jelas membuka borok internal.
Skandal penyelewengan dana BUMN di PWI tersebut mulai merebak menyusul bocornya informasi terkait adanya cash back dari bantuan yang diberikan oleh Kementerian BUMN.
"Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat sedang membahas serta mendalami masalah dugaan korupsi dana hibah ini dan putusannya setelah momen lebaran. Semua mengacu pada aturan- aturan organisasi dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah," ungkap Sasongko dalam keterangannya.
Dari penyampaian Sasongko, Total dana CSR BUMN sebesar Rp. 6 miliar untuk UKW telah diambil sebesar Rp 4,6 miliar dalam beberapa termin. Rinciannya yang pertama, Rp1,8 miliar. Kedua, Rp1,8 miliar, lalu Ketiga, Rp1 miliar. Dan mereka para terduga pelaku menyebut dana yang di korupsi ada yang mereka cover ( bungkus) seolah-olah permintaan cash back dari perantara di oknum kementrian.
(Rls/*)