Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BANYUASIN DAERAH HUKRIM NEWS Lima Tersangka Kasus Narkoba 23 Kilo Gram Memasuki Tahap Dua
BANYUASIN DAERAH HUKRIM NEWS

Lima Tersangka Kasus Narkoba 23 Kilo Gram Memasuki Tahap Dua

Redaksi
Redaksi
16 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lima Tersangka Kasus Narkoba 23 Kilo Gram

BANYUASIN | Suarana.com - Kasus narkoba seberat dua puluh tiga (23) kilo gram (kg) kini sudah tahap ke dua (2) di Polres Banyuasin Polda SumSel dengan jumlah lima (5) orang tersangka. 
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin yang disampaikan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo. 

Kasi Humas AKP Sutedjo menyebut kasus ini berdasarkan  LP / A- 07 / I / SPKT.POLRESBANYUASIN/ SATRESNARKOBA / POLDA SUMSEL / POLRES BANYUASIN TANGGAL 22 Januari 2024.

"Dimana dengan tersangka atas nama
 RKN, MAW, DS, MAM, dan AN," kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (15/5).

AKP Sutedjo menyampaikan, bahwa tersangka MAW disangkakan Primer Pasal  114 Ayat  (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009  dengan dasar. LP / A- 06 / I / SPKT. POLRESBANYUASIN/ SATRESNARKOBA / POLDA SUMSEL / POLRES BANYUASIN TANGGAL  22 Januari 2024.

Tersangka atas nama  DS disangkakan  Primer Pasal  114 Ayat  (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009
dengan dasar  LP / A- 05 / I / SPKT.POLRESBANYUASIN/SATRESNARKOBA / POLDA SUMSEL / POLRES BANYUASIN TANGGAL  13 Januari 2024. 

"Tersangka atas nama  MAW dan AN  disangkakan. Primer Pasal  114 Ayat  (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009," pungkas dia.



Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BANYUASIN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

50 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Karawang 2026, Dua Wakili Jawa Barat

Redaksi- 1:11:00 AM 0
50 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibraka Karawang 2026, Dua Wakili Jawa Barat
KARAWANG | Suarana.com -  Sebanyak 50 pelajar resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karawang Tahun 2026. Pr…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi