Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE Empat Perusahaan Beraktivitas di Bekas Pabrik Beesco Karawang, Askun Soroti Perizinan
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE

Empat Perusahaan Beraktivitas di Bekas Pabrik Beesco Karawang, Askun Soroti Perizinan

Redaksi
Redaksi
01 Okt, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Aktivitas sejumlah perusahaan terpantau berlangsung di lahan bekas PT Beesco Indonesia yang berada di Jalan Raya Karawang-Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar empat perusahaan yang kini beraktivitas di atas lahan seluas sekitar 16 hektare tersebut. Lahan itu sebelumnya merupakan kawasan pabrik PT Beesco Indonesia yang disebut telah berhenti beroperasi secara permanen sejak 2023.

Empat perusahaan yang disebut beraktivitas di lokasi tersebut yakni PT JNT Express, PT SKI yang memproduksi Alderon, PT Patiha yang digunakan sebagai gudang televisi, serta PT Topan Plasindo Lestari yang bergerak sebagai gudang biji plastik.

Mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., membenarkan bahwa PT Beesco Indonesia telah menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya sejak 2023.

Menurut Asep, meski nama PT Beesco masih tercantum pada bangunan bekas pabrik produksi sepatu tersebut, perusahaan itu sudah tidak lagi menjalankan kegiatan operasional.

“Saya sendiri menandatangani penutupan itu, sudah tidak ada kegiatan apa pun,” ujar Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).

Pertanyakan Perubahan Site Plan


Asep juga mempertanyakan perubahan fungsi lahan bekas pabrik tersebut yang kini disebut digunakan oleh sejumlah perusahaan sebagai lokasi pergudangan.

Ia mengaku informasi terakhir yang diketahuinya, lahan bekas PT Beesco Indonesia tersebut akan dijual. Sementara terkait informasi bahwa lahan itu kemudian disewakan atau digunakan oleh empat perusahaan, Asep mengaku belum mengetahui secara pasti.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan tersebut mengatakan, apabila benar terdapat aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut, maka aspek perizinannya perlu dipastikan, termasuk perubahan site plan dari kawasan pabrikasi menjadi pergudangan.

“Kalau kali ini ada aktivitas perusahaan, saya nyatakan perusahaan itu sekarang sedang berbohong. Karena itu site plan-nya pabrikasi, bukan pergudangan,” katanya.

Menurut Asep, perubahan fungsi kawasan dari pabrikasi menjadi pergudangan semestinya terlebih dahulu disertai pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harusnya perusahaan mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu, sebelum mereka melakukan operasional. Sekarang pertanyaannya, Pemda tahu enggak ada perubahan alih fungsi pabrikasi menjadi pergudangan di sana?” ujarnya.

Desak Pemda Lakukan Sidak


Atas kondisi tersebut, Asep mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) melalui tim gabungan untuk memastikan legalitas dan perizinan perusahaan yang beraktivitas di lokasi bekas PT Beesco Indonesia.

“Saya minta kepada bupati, turunkan tim gabungan untuk sidak. Karena mereka disinyalir kucing-kucingan soal perizinannya. Karena di situ ada perubahan site plan dari pabrikasi menjadi gudang,” kata Asep.

Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan bahwa perubahan fungsi lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

“Mereka diduga merubah fungsi site plan. Jangan sampai nanti ada anggapan PT Beesco masih aktif. Saya tegaskan PT Beesco sudah tutup,” tegasnya.

Asep menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh perizinan perusahaan yang beraktivitas di lokasi tersebut, termasuk dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Itu kan pabrikasi yang berubah menjadi gudang. Maka harus dipastikan perubahan izinnya. Apalagi yang namanya gudang akan berdampak kepada lingkungan sekitar,” katanya.

Selain itu, Asep meminta instansi terkait turut melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi tersebut.

“Itu harus disidak aparat gabungan. Pihak imigrasi juga harus ikut. Karena disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) juga di sana,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai status kepemilikan atau penggunaan lahan, perizinan perubahan fungsi site plan, serta izin operasional keempat perusahaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang dan perusahaan yang beraktivitas di lokasi.

(*)

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Perusahaan Beraktivitas di Bekas Pabrik Beesco Karawang, Askun Soroti Perizinan

Redaksi- 4:24:00 PM 0
Empat Perusahaan Beraktivitas di Bekas Pabrik Beesco Karawang, Askun Soroti Perizinan
KARAWANG | Suarana.com – Aktivitas sejumlah perusahaan terpantau berlangsung di lahan bekas PT Beesco Indonesia yang berada di Jalan Raya Karawang-Cikampek, D…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi