Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Suarana.com Taktis.web.id Radarkita.web.id Lintasindonesia.web.id Indonesianetwork.sig.web.id Zonix.web.id Suarakotasiber.com Karawangbergerak.com Logo Tambahan Expose.web.id
Home BANYUASIN KORUPSI NEWS PERISTIWA Warga Laporkan Oknum Pemdes ke Kejari Atas Dugaan Penggelapan
BANYUASIN KORUPSI NEWS PERISTIWA

Warga Laporkan Oknum Pemdes ke Kejari Atas Dugaan Penggelapan

Redaksi
Redaksi
10 May, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Penyerahan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala desa oleh Warga Dok Foto : Junaidi/ Ist
BANYUASIN | Suarana.com - Dilengkapi 1,500 tanda tangan  Masyarakat Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala desa dan perangkatnya, Rabu (8/5)

“Kami hari ini membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, dan juga melayangkan surat ke Penjabat Bupati Banyuasin terkait dugaan penjualan aset desa dan pembagian hasil tambang pasir yang tidak sesuai aturan,” ujar Reno Wardono S.H, M.H, Agung Syahputra MD, S.H (kuasa hukum) perwakilan masyarakat Sejagung.

Menurut isi laporan tersebut, dugaan korupsi terjadi terkait pembagian hasil tambang pasir, yang hanya 20% dari pendapatan masuk ke kas desa, sementara sisanya dibagi antara kepala desa, perangkat desa, dan Ketua BPD Desa Sejagung.
Saat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin,
Pendapatan dari tambang pasir tersebut diperkirakan mencapai 100 hingga 200 tongkang per bulan, dengan setiap tongkang bernilai Rp. 250.000. Dilansir dari kabarhukumsriwijaya.com-

Selain itu, kepala desa Sejagung beserta perangkatnya diduga pula telah menjual aset desa berupa tanah seluas kurang lebih 31 hektar yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat untuk pertanian, diduga dijual melalui perantara dengan membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) baru atas nama oknum perangkat desa.

“Perjuangan kami terkait masalah ini sudah berlangsung beberapa bulan. Kami telah menyurati dan bahkan melakukan demonstrasi di depan kantor bupati Banyuasin, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut.

Oleh karena itu, kami juga membuat laporan ke Polres Banyuasin" tambah Reno

Dasar hukum pelaporan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, merupakan langkah serius dari masyarakat Sejagung dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan desa dan masyarakatnya.

Sementara Itu Rusnan Perwakilan Masyarakat Desa Sejagung  lainnya Berharap Pihak Penegak Hukum  Cepat Memproses Laporan Mereka.

"Semoga Pihak APH Segera menindaklanjuti Laporan kami" Tegas nya

Pewarta: Junaidi




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BANYUASIN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Abdul Aziz
Iklan KEPALADESA_KARANGTANJUNG
Advertisement
Iklan KEPALADESA_KARANGTANJUNG
Advertisement
Gambar Tambahan Expose

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Perpanjangan KRL ke Karawang Batal, Gubernur Jabar Akan Koordinasi dengan Kemenhub

Redaksi- 5:40:00 AM 0
Perpanjangan KRL ke Karawang Batal, Gubernur Jabar Akan Koordinasi dengan Kemenhub
Dedi Mulyadi saat diwawancarai soal batalnya KRL Karawang. (Dok. Kompas) KARAWANG | Suarana.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan akan segera …

Most Popular

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

8:20:00 AM
JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

11:07:00 AM
Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer,  Polisi ke Mana?

Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer, Polisi ke Mana?

12:37:00 PM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

Preman Bayaran Obat Tramadol Bawa Sajam, Keroyok Wartawan di Karawang

8:20:00 AM
JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

JBN Karawang Desak Penegak Hukum Tutup Titik Obat Terlarang, Kutuk Penganiayaan Wartawan

11:07:00 AM
Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer,  Polisi ke Mana?

Depan Pabrik di Walahar Jadi Pasar Tramadol dan Eksimer, Polisi ke Mana?

12:37:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi