Iklan

,

Indeks Kanal

Antisipasi Rokok Ilegal Dikalangan Nelayan, Pemkab Pemalang Berikan Sosialisasi

Redaktur
June 11, 2024, 9:24:00 PM WIB Last Updated 2024-06-11T14:24:50Z

PEMALANG| Suarana.com – Dalam rangka melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di kalangan nelayan, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Diskominfo menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang di Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Misoyo Sari, Tanjungsari, Kelurahan Sugihwaras, Selasa (11/6/2024).

Acara tersebut dihadiri narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Yusuf Mahrizal, Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jateng Imanuel Deady Christyanto dan Kabid Pelayanan dan Penangkapan pada Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang Ubaedi.

Peserta kegiatan sebanyak 80 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, nelayan dan masyarakat sekitar tanjungsari.

Saat membuka acara tersebut, Joko Ngatmo berharap bahwa masyarakat khususnya para nelayan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang.

“Kami berharap agar masyarakat pemalang khususnya nelayan dapat membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal,” ajaknya.

Sementara itu, Yusuf Mahrizal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal dalam paparannya menjelaskan tentang definisi cukai adalah pungutan negara yang dikenakan negara terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Yusuf menyampaikan bahwa tujuan pengenaan cukai ada 2 yaitu regulator dan budgeter, untuk regulator adalah cukai ditujukan untuk mengatur (membatasi) bahan kena cukai karena alasan tertentu, sedangkan budgeter adalah merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.

Dikatakan oleh Yusuf bahwa jenis Bahan Kena Cukai (BKC) ada 3 yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol. Kemudian yang tidak dipungut cukai yaitu tembakau iris (tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dibubuhi merk dagang dan etiket).

Yusuf menuturkan, bahwa fungsi pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai, sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sebagai salah satu bukti keaslian/otentikasi produk BKC bagi pengusaha BKC.


Pewarta: Teguh Ristiawan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan


Advertisement

Advertisement