Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DAERAH Kepolisian KUDUS Datangi Rapat Audensi Ke-2, Kuasa Hukum Muh.Faiq : Lakukan Penyegelan Jika Melanggar Kesepakatan Lagi
DAERAH Kepolisian KUDUS

Datangi Rapat Audensi Ke-2, Kuasa Hukum Muh.Faiq : Lakukan Penyegelan Jika Melanggar Kesepakatan Lagi

Redaksi
Redaksi
13 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Wawancara setelah acara rapat audensi di kantor Satpol PP Kudus (foto:Andi N)

KUDUS | Suarana.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adakan audensi ke-2 dengan memanggil pihak CV Enggal Mukti terkait dugaan pelanggaran perjanjian kesepakatan terkait masalah pencemaran asap. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Kuasa Hukum Muh.Faiq selaku salah satu warga terdampak pencemaran asap yang berasal dari pabrik tersebut.

Rapat audensi di laksanakan di ruang rapat kantor Satpol PP kudus, yang turut di hadiri langsung oleh dinas PKPLH, PUPR, Kecamatan serta Kepala Desa Pedawang pada hari Kamis (13/6/2024).

Menurut keterangan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Budi Waluyo menjelaskan bahwa hasil audensi kali ini tidak mengubah hasil audensi atau perjanjian pertama yang di laksanakan pada tanggal 13 Februari 2024 di ruang rapat kantor dinas PKPLH Kudus lalu.

"Dari dua belah pihak sepakat untuk menindak lanjuti hasil kesepakatan awal di PKPLH, dimana pihak CV agar segera membangun cerobong asap dengan tujuan untuk meminimalisir polusi asap yang ada. Dan dari pihak PKPLH akan selalu mengawasi setiap prosesnya," Terangnya.

Sedangkan menurut Ahmad Triswadi selaku Kuasa Hukum Muh.Faiq menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk tidak menganulir kesepakatan pertama di PKPLH lalu.

"Kami sepakat untuk tidak menganulir kesepakatan yang sudah di sepakati di PKPLH namun, tadi kami meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya CV Enggal Mukti agar terkait aspek perijinan agar dia kejar dan aspek dampak harus dia minimalisir, jadi kami meminta agar di atas jam 8 pagi tidak ada pembakaran yang mengakibatkan polusi udara yang menggangu aktivitas warga," Tegasnya saat di temui usai rapat audensi di kantor Satpol PP Kudus.

"Kalau di rasa pembakaran masih di lakukan di atas jam 8 pagi hingga menyebabkan asap pekat berbau, maka kami meminta kepada pihak Satpol PP sebagai penegak perda agar tegas dan berani melakukan penyegelan terhadap CV, kalau memang terbukti melanggar kembali," Imbuhnya.

Masih di tempat sama Sri Wahjuningsi selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Dinas PKPLH menuturkan, bahwa jika masih terdapat pelanggaran maka sesuai kesepakatan pada point 4 (empat) yaitu tugas Satpol PP selaku penegak Perda.

"Jika memang terbukti melakukan pelanggaran lagi maka masuknya point ke-4, yaitu tugas Satpol PP yang bergerak selaku penegak Perda." pungkasnya.


Reporter : Andi Nugroho

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

Redaksi- 8:24:00 PM 0
Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Gajah Cup Mini Soccer 2026 tidak hanya menjadi ajang pertandingan olahraga, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum mempererat sila…

Trending

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

9:08:00 AM
Kesbangpol Karawang Verifikasi Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia, Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

Kesbangpol Karawang Verifikasi Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia, Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

12:58:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi