Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE HUKRIM NASIONAL VINA CIREBON Kuasa Hukum Pegi Setiawan Klaim Punya Kejutan di Persidangan Pembunuhan Vina Cirebon
HEADLINE HUKRIM NASIONAL VINA CIREBON

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Klaim Punya Kejutan di Persidangan Pembunuhan Vina Cirebon

Redaksi
Redaksi
03 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Poto Pegi Setiawan saat konferensi Pers POLDA Jabar

KARAWANG | Suarana.com - Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, mengklaim memiliki kejutan untuk persidangan mendatang. Kuasa hukumnya, Insank Nasaruddin, tidak menampik kemungkinan akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat.

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (1/6/2024).

Insank berjanji akan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah, dan menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan memberikan kejutan di persidangan.

“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur Insank.

Meski demikian, Insank enggan membeberkan detail bukti yang akan diajukan. Namun, dia menyebut pihaknya memiliki seorang saksi yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di lokasi pembunuhan Vina. Menurut Insank, Pegi berada di Kota Kembang saat peristiwa tragis itu terjadi.

"Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh Insank.

Kasus kematian Vina Cirebon, yang terjadi pada tahun 2016, kembali mencuat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" ramai dibicarakan. Dengan viralnya kembali kasus tersebut, polisi menangkap Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka utama dalam pembunuhan Vina. Namun, pihak Pegi Setiawan menampik keterlibatan dalam pembunuhan tersebut dan mengaku menjadi kambing hitam dalam pengusutan kasus ini.


(*)

Sumber Tribunnews 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Gagal Kabur, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Palumbonsari Diamankan Warga dan Polisi

Redaksi- 4:27:00 PM 0
Gagal Kabur, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Palumbonsari Diamankan Warga dan Polisi
KARAWANG | Suarana.com - Aparat kepolisian mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari,…

Trending

Kondisi Bayi Zea, PSM dan Tenaga Kesehatan Turun Tangan di Karawang Timur

Kondisi Bayi Zea, PSM dan Tenaga Kesehatan Turun Tangan di Karawang Timur

6:04:00 PM
Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

6:30:00 AM
Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

10:03:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi