HUKUM
KARAWANG
PERISTIWA
0
Kusumayati Terancam Penjara karena Konflik Warisan dengan Anak Kandungnya
![]() |
Sidang pelaporan anak terhadap ibu-nya gara-gara warisan. (ANTARA/Ali Khumaini) |
KARAWANG | Suarana.com – Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menghadapi ancaman penjara akibat sengketa warisan dengan anak kandungnya, Stephanie. Konflik ini memanas setelah suami Kusumayati, Sugianto, meninggal pada tahun 2013. Hubungan ibu dan anak ini semakin memburuk, dan Stephanie menggugat Kusumayati atas dugaan pemalsuan surat.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami, bu Kusumayati, meninggal pada Februari 2013. Karena aturan yang berlaku, perubahan pemegang saham harus dilakukan segera, tetapi karena hubungan yang merenggang dengan Stephanie, klien kami membuat akta pemegang saham tanpa nama pelapor," ujar kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, setelah sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024).
Ika menjelaskan bahwa Kusumayati kesulitan mengurus surat keterangan waris (SKW) dan akta pemegang saham perusahaan karena sulit berkomunikasi dengan Stephanie, yang tinggal di Surabaya. "Klien kami menyuruh anak buahnya mendatangi pelapor ke Surabaya, namun tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," katanya.
Kusumayati mengaku tindakan tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan bukan untuk menghilangkan hak waris Stephanie. "Klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," tambah Ika.
Stephanie menuntut harta warisan yang menurut Kusumayati sangat besar, termasuk uang sebesar Rp500 miliar dan emas 50 kilogram. "Saya tidak sanggup memenuhi permintaan anak saya. Dari dulu saya bekerja keras dengan suami saya, sekarang bekerja keras dengan kedua anak saya, tapi tidak mampu mengumpulkan uang segitu," ungkap Kusumayati.
Kuasa hukum Stephanie, Jaenal Abidin, mengatakan kliennya hanya memperjuangkan haknya sebagai ahli waris. "Klien kami tidak terima atas perbuatan terdakwa Kusumayati. Namun, klien kami bersedia berdamai jika syarat mediasi dipenuhi, termasuk audit perusahaan dan daftar harta peninggalan ayahnya," ujar Jaenal.
Meskipun mediasi telah dilakukan beberapa kali, kesepakatan belum tercapai karena tuntutan Stephanie belum dipenuhi. "Kami bersedia berdamai, tapi proses hukum tetap berjalan karena tuntutan klien kami tidak dipenuhi," pungkas Jaenal.
(Red)
Via
HUKUM