Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKUM KARAWANG PERISTIWA Kusumayati Terancam Penjara karena Konflik Warisan dengan Anak Kandungnya
HUKUM KARAWANG PERISTIWA

Kusumayati Terancam Penjara karena Konflik Warisan dengan Anak Kandungnya

Redaksi
Redaksi
25 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang pelaporan anak terhadap ibu-nya gara-gara warisan. (ANTARA/Ali Khumaini)

KARAWANG | Suarana.com  – Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menghadapi ancaman penjara akibat sengketa warisan dengan anak kandungnya, Stephanie. Konflik ini memanas setelah suami Kusumayati, Sugianto, meninggal pada tahun 2013. Hubungan ibu dan anak ini semakin memburuk, dan Stephanie menggugat Kusumayati atas dugaan pemalsuan surat.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami, bu Kusumayati, meninggal pada Februari 2013. Karena aturan yang berlaku, perubahan pemegang saham harus dilakukan segera, tetapi karena hubungan yang merenggang dengan Stephanie, klien kami membuat akta pemegang saham tanpa nama pelapor," ujar kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, setelah sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024).

Ika menjelaskan bahwa Kusumayati kesulitan mengurus surat keterangan waris (SKW) dan akta pemegang saham perusahaan karena sulit berkomunikasi dengan Stephanie, yang tinggal di Surabaya. "Klien kami menyuruh anak buahnya mendatangi pelapor ke Surabaya, namun tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," katanya.

Kusumayati mengaku tindakan tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan bukan untuk menghilangkan hak waris Stephanie. "Klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," tambah Ika.

Stephanie menuntut harta warisan yang menurut Kusumayati sangat besar, termasuk uang sebesar Rp500 miliar dan emas 50 kilogram. "Saya tidak sanggup memenuhi permintaan anak saya. Dari dulu saya bekerja keras dengan suami saya, sekarang bekerja keras dengan kedua anak saya, tapi tidak mampu mengumpulkan uang segitu," ungkap Kusumayati.

Kuasa hukum Stephanie, Jaenal Abidin, mengatakan kliennya hanya memperjuangkan haknya sebagai ahli waris. "Klien kami tidak terima atas perbuatan terdakwa Kusumayati. Namun, klien kami bersedia berdamai jika syarat mediasi dipenuhi, termasuk audit perusahaan dan daftar harta peninggalan ayahnya," ujar Jaenal.

Meskipun mediasi telah dilakukan beberapa kali, kesepakatan belum tercapai karena tuntutan Stephanie belum dipenuhi. "Kami bersedia berdamai, tapi proses hukum tetap berjalan karena tuntutan klien kami tidak dipenuhi," pungkas Jaenal.

(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKUM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Usai OTT KPK, Wabup Bekasi Buka Suara soal Nasib Pemerintahan

Redaksi- 8:55:00 PM 0
Usai OTT KPK, Wabup Bekasi Buka Suara soal Nasib Pemerintahan
BEKASI | Suarana.com – Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi …

Trending

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

6:00:00 PM
Beasiswa Kacer 2025 Resmi Diumumkan: Mahasiswa Dapat Rp 6 Juta, Pelajar Rp 1 Juta

Beasiswa Kacer 2025 Resmi Diumumkan: Mahasiswa Dapat Rp 6 Juta, Pelajar Rp 1 Juta

8:23:00 PM
Terharu Kisah Siti, Ketua DPRD Karawang Datangi Rumah Sederhana di Cibalongsari

Terharu Kisah Siti, Ketua DPRD Karawang Datangi Rumah Sederhana di Cibalongsari

10:52:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita