Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HUKUM KARAWANG PERISTIWA Kusumayati Terancam Penjara karena Konflik Warisan dengan Anak Kandungnya
HUKUM KARAWANG PERISTIWA

Kusumayati Terancam Penjara karena Konflik Warisan dengan Anak Kandungnya

Redaksi
Redaksi
25 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang pelaporan anak terhadap ibu-nya gara-gara warisan. (ANTARA/Ali Khumaini)

KARAWANG | Suarana.com  – Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menghadapi ancaman penjara akibat sengketa warisan dengan anak kandungnya, Stephanie. Konflik ini memanas setelah suami Kusumayati, Sugianto, meninggal pada tahun 2013. Hubungan ibu dan anak ini semakin memburuk, dan Stephanie menggugat Kusumayati atas dugaan pemalsuan surat.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami, bu Kusumayati, meninggal pada Februari 2013. Karena aturan yang berlaku, perubahan pemegang saham harus dilakukan segera, tetapi karena hubungan yang merenggang dengan Stephanie, klien kami membuat akta pemegang saham tanpa nama pelapor," ujar kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, setelah sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024).

Ika menjelaskan bahwa Kusumayati kesulitan mengurus surat keterangan waris (SKW) dan akta pemegang saham perusahaan karena sulit berkomunikasi dengan Stephanie, yang tinggal di Surabaya. "Klien kami menyuruh anak buahnya mendatangi pelapor ke Surabaya, namun tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," katanya.

Kusumayati mengaku tindakan tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan bukan untuk menghilangkan hak waris Stephanie. "Klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," tambah Ika.

Stephanie menuntut harta warisan yang menurut Kusumayati sangat besar, termasuk uang sebesar Rp500 miliar dan emas 50 kilogram. "Saya tidak sanggup memenuhi permintaan anak saya. Dari dulu saya bekerja keras dengan suami saya, sekarang bekerja keras dengan kedua anak saya, tapi tidak mampu mengumpulkan uang segitu," ungkap Kusumayati.

Kuasa hukum Stephanie, Jaenal Abidin, mengatakan kliennya hanya memperjuangkan haknya sebagai ahli waris. "Klien kami tidak terima atas perbuatan terdakwa Kusumayati. Namun, klien kami bersedia berdamai jika syarat mediasi dipenuhi, termasuk audit perusahaan dan daftar harta peninggalan ayahnya," ujar Jaenal.

Meskipun mediasi telah dilakukan beberapa kali, kesepakatan belum tercapai karena tuntutan Stephanie belum dipenuhi. "Kami bersedia berdamai, tapi proses hukum tetap berjalan karena tuntutan klien kami tidak dipenuhi," pungkas Jaenal.

(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKUM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Drainase Palumbonsari Rp188 Juta Diduga Melenceng dari Teknis, Pengawasan Dipertanyakan

Redaksi- 7:25:00 PM 0
Drainase Palumbonsari Rp188 Juta Diduga Melenceng dari Teknis, Pengawasan Dipertanyakan
KARAWANG | Suarana.com – Proyek pembangunan saluran drainase senilai Rp188.957.000 di Jalan Syech Quro, Lingkungan Krajan RT 002/009, Kelurahan Palumbonsari, …

Trending

Tegur Dugaan Penjual Obat Keras, Warga Klari Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

Tegur Dugaan Penjual Obat Keras, Warga Klari Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

5:57:00 AM
Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Truk ODOL dan Aktivitas Tambang di Karawang Selatan

Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Truk ODOL dan Aktivitas Tambang di Karawang Selatan

7:49:00 PM
Sambut Polresta Karawang, LBH PKN Harapkan Kapolres Baru Berantas Narkoba dan Obat Keras Hingga ke Akar

Sambut Polresta Karawang, LBH PKN Harapkan Kapolres Baru Berantas Narkoba dan Obat Keras Hingga ke Akar

8:26:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi