BERITA UTAMA
DAERAH
HUKRIM
0
Tegur Dugaan Penjual Obat Keras, Warga Klari Mengaku Jadi Korban Penganiayaan
![]() |
| Ilustrasi |
KARAWANG | Suarana.com – Seorang warga Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mengaku menjadi korban penganiayaan setelah menegur seseorang yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin di sebuah warung yang berada di depan PT Tanggo, Desa Walahar, Kecamatan Klari.
Korban bernama Ujang Rahmat, warga Dusun Karangjati RT 05/RW 15, Desa Sumurkondang, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.14 WIB.
Menurut pengakuannya, saat itu ia melihat adanya dugaan transaksi penjualan obat-obatan keras di warung yang dikenal masyarakat sebagai "Warung Aceh". Karena merasa prihatin, Ujang mengaku langsung menegur orang yang diduga menjual obat tersebut, yang disebutnya menggunakan nama samaran "Kingkong".
"Setelah saya tegur, orang tersebut tidak terima dan langsung menyerang saya secara membabi buta hingga terjadi perkelahian. Beruntung ada warga sekitar yang melerai," ujar Ujang kepada media suarana.com selasa 30 Juni 2026.
Ujang mengaku persoalan dugaan peredaran obat-obatan keras di lokasi tersebut bukan kali pertama dilaporkannya. Ia menyebut telah beberapa kali menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang, termasuk mendatangi Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Namun, menurutnya, hingga kini aktivitas di lokasi tersebut masih terus berlangsung.
"Ini sudah kedua kalinya saya membuat pengaduan. Bahkan saya pernah datang langsung ke Satres Narkoba untuk melapor, tetapi menurut saya belum ada tindak lanjut. Warung tersebut masih beroperasi seperti biasa," katanya.
Ujang berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat agar dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin tidak terus terjadi.
Ia juga menilai peredaran obat keras sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja. Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat merusak kesehatan, memicu tindakan kriminal, hingga menghancurkan masa depan generasi muda.
"Obat keras ini sangat berbahaya. Banyak anak-anak muda yang menjadi korban penyalahgunaan obat. Dampaknya bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga bisa memicu tindak kriminal dan merusak masa depan mereka. Saya berharap aparat benar-benar serius memberantas peredarannya," tegas Ujang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Karawang maupun pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut terkait dugaan peredaran obat-obatan keras maupun insiden penganiayaan yang dialami Ujang Rahmat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
