Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE KONSUMEN NASIONAL PERISTIWA Jual Barang Tak Sesuai Standar? Bersiap Hadapi Denda dan Pidana
HEADLINE KONSUMEN NASIONAL PERISTIWA

Jual Barang Tak Sesuai Standar? Bersiap Hadapi Denda dan Pidana

Redaksi
Redaksi
16 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi Produk-produk Ilegal yang dimusnahkan/ dok Foto Istimewa

KARAWANG | Suarana.com - Pengusaha yang menjual barang tidak sesuai dengan standar di Indonesia akan menghadapi sanksi berat. Sanksi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman, tidak sehat, atau tidak layak.

Menurut Ketua LPKSM LINKAR Kabupaten Karawang Eddy Djunaedi, 

"Tidak hanya sanksi administratif, pengusaha yang menjual barang tidak sesuai standar juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perlindungan konsumen" Tegas Eddy pada Rabu (17/07/2024).

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 8 ayat (1), menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, kesehatan, dan/atau kelayakan sesuai dengan persyaratan teknis yang wajib ditaati", Tandasnya.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang meliputi:
Peringatan tertulis;
Pembekuan kegiatan usaha;
Penarikan barang dari peredaran; dan/atau
Denda.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 138 ayat (1), mengatur bahwa pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang dan/atau jasa di daerah. Pasal 140 ayat (2) menegaskan bahwa pejabat berwenang dari pemerintah daerah dapat melakukan tindakan administratif yang serupa.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) juga mengatur bahwa barang yang tidak memenuhi SNI wajib ditarik dari peredaran. Pasal 57 PP tersebut menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar, termasuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, penarikan barang dari peredaran, dan denda.

Besaran sanksi yang dikenakan kepada pengusaha bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Misalnya, pada tahun 2023, seorang pengusaha di Jakarta dihukum denda Rp100 juta karena menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia. Produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Untuk menghindari sanksi, pengusaha disarankan untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar nasional Indonesia, mendapatkan sertifikat SNI, mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, dan selalu mengutamakan keselamatan serta kesehatan konsumen.

Dengan adanya peraturan dan sanksi yang tegas ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih memperhatikan standar kualitas produk yang mereka jual, sehingga konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk-produk tersebut.


Reporter: Rizki R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

Redaksi- 5:22:00 PM 0
Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur
KARAWANG | Suarana.com – Ratusan masyarakat pesisir memperingati Hari Nelayan 2026 di Desa Sedari, Kabupaten Karawang, Selasa (8/4/2026). Dalam kegiatan terse…

Trending

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

9:58:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi