Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE KONSUMEN NASIONAL PERISTIWA Jual Barang Tak Sesuai Standar? Bersiap Hadapi Denda dan Pidana
HEADLINE KONSUMEN NASIONAL PERISTIWA

Jual Barang Tak Sesuai Standar? Bersiap Hadapi Denda dan Pidana

Redaksi
Redaksi
16 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi Produk-produk Ilegal yang dimusnahkan/ dok Foto Istimewa

KARAWANG | Suarana.com - Pengusaha yang menjual barang tidak sesuai dengan standar di Indonesia akan menghadapi sanksi berat. Sanksi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman, tidak sehat, atau tidak layak.

Menurut Ketua LPKSM LINKAR Kabupaten Karawang Eddy Djunaedi, 

"Tidak hanya sanksi administratif, pengusaha yang menjual barang tidak sesuai standar juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perlindungan konsumen" Tegas Eddy pada Rabu (17/07/2024).

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 8 ayat (1), menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, kesehatan, dan/atau kelayakan sesuai dengan persyaratan teknis yang wajib ditaati", Tandasnya.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang meliputi:
Peringatan tertulis;
Pembekuan kegiatan usaha;
Penarikan barang dari peredaran; dan/atau
Denda.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 138 ayat (1), mengatur bahwa pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang dan/atau jasa di daerah. Pasal 140 ayat (2) menegaskan bahwa pejabat berwenang dari pemerintah daerah dapat melakukan tindakan administratif yang serupa.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) juga mengatur bahwa barang yang tidak memenuhi SNI wajib ditarik dari peredaran. Pasal 57 PP tersebut menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar, termasuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, penarikan barang dari peredaran, dan denda.

Besaran sanksi yang dikenakan kepada pengusaha bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Misalnya, pada tahun 2023, seorang pengusaha di Jakarta dihukum denda Rp100 juta karena menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia. Produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Untuk menghindari sanksi, pengusaha disarankan untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar nasional Indonesia, mendapatkan sertifikat SNI, mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, dan selalu mengutamakan keselamatan serta kesehatan konsumen.

Dengan adanya peraturan dan sanksi yang tegas ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih memperhatikan standar kualitas produk yang mereka jual, sehingga konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk-produk tersebut.


Reporter: Rizki R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

Redaksi- 7:48:00 PM 0
Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!
KARAWANG | Suarana.com - Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Advokat Senior Karawang, Asep Agustian SH. MH. atau yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), mengk…

Trending

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Balas Keras Menkeu Soal APBD: Kami Bukan Simpan Uang di Lemari Besi!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Balas Keras Menkeu Soal APBD: Kami Bukan Simpan Uang di Lemari Besi!

8:56:00 AM
Wabup Karawang Ajak Santri Jadi Agen Perubahan dan Solusi Zaman Digital

Wabup Karawang Ajak Santri Jadi Agen Perubahan dan Solusi Zaman Digital

7:35:00 PM
Warga Purwadana Kini Nikmati Air Bersih Berkat CSR PT BMJ

Warga Purwadana Kini Nikmati Air Bersih Berkat CSR PT BMJ

7:01:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita