Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda CIANJUR DAERAH HEADLINE Pemerintah Daerah PENDIDIKAN Kepala Sekolah SDN di Cianjur Gelapkan Dana PIP, Sanksipun Kini Menanti
CIANJUR DAERAH HEADLINE Pemerintah Daerah PENDIDIKAN

Kepala Sekolah SDN di Cianjur Gelapkan Dana PIP, Sanksipun Kini Menanti

Rinto Sukabumi
Rinto Sukabumi
13 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto: ilustrasi 

CIANJUR | Suarana.com - Kepala sekolah dan bendahara sekolah di SDN Neglasari, Kecamatan Sukanagara, Cianjur terancam sanksi penundaan pangkat hingga pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu akibat kasus dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani, mengatakan dari hasil penelusuran dan pemanggilan pihak sekolah, ada dua orang yang bertanggungjawab dalam penggelapan dana PIP di SD tersebut.

"Yang bertanggungjawab dan akan dikenakan sanksi yakni Kepala Sekolah dan Bendahara SD Negeri Neglasari," kata dia, dilansir dari Detikcon 12/07/2024.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi sedang hingga sanksi berat. "Rekomendasi kami sanksinya dari sedang sampai berat, tidak sekedar sanksi ringan berupa teguran," kata dia.

Sanksi sedang yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, promosi, hingga penundaan gaji. Sedangkan ancaman sanksi berat meliputi pencopotan jabatan hingga pemberhentian secara hormat tanpa ajuan, sambung Endan.

Menurutnya sanksi tersebut ditentukan oleh tim dari badan kepegawaian serta dinas pendidikan kabupaten Cianjur.

"Yang memberikan sanksinya nanti oleh tim gabungan. Segera dibentuk untuk melakukan kajian. Ancaman sanksinya mulai dari penundaan pangkat hingga pemberhentian," kata dia.

Di sisi lain, Endan juga menyebut jika dana PIP yang diduga digelapkan bukan berjumlah Rp 47 juta, melainkan sekitar Rp 90 juta lebih.

"Itu kan selama empat tahun, hasil penelusuran dan perhitungan nilai dana yang diduga digelapkannya lebih dari Rp 90 juta," kata dia.

"Jadi yang Rp 47 juta itu yang baru dikembalikan, sedangkan masih ada Rp 48 juta lagi yang harus dikembalikan oleh keduanya kepada para siswa yang berhak," tambahnya.

Dia mengatakan inspektorat akan meningkatkan pengawasan ke setiap sekolah terkait dana PIP agar penyimpangan dana bantuan tersebut tidak terulang.

"Kita akan lebih tingkatkan pengawasan. Kalau masyarakat ada informasi dugaan penyalahgunaan, segera laporkan pada kami,"pungkasnya.


     RW



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via CIANJUR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

PP GPII Desak Dugaan Kekerasan Kader HMI Karawang Diusut Tuntas

Redaksi- 7:30:00 PM 0
PP GPII Desak Dugaan Kekerasan Kader HMI Karawang Diusut Tuntas
KARAWANG | Suarana.com – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) mengecam dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang kader Himpunan Mahas…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi