Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HEADLINE KARAWANG PERISTIWA VIRAL Kesaksian Dandy Sugianto di Persidangan Pemalsuan Tanda Tangan Disorot Hakim
DAERAH HEADLINE KARAWANG PERISTIWA VIRAL

Kesaksian Dandy Sugianto di Persidangan Pemalsuan Tanda Tangan Disorot Hakim

Dandy Sugianto diduga beri kesaksian palsu dalam sidang pemalsuan tanda tangan. Notaris dan ahli hukum pidana soroti ketidaksesuaian fakta
Redaksi
Redaksi
14 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG| Suarana.com - Kejanggalan muncul saat Dandy Sugianto bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati pada 1 Juli 2024. Dandy, anak terdakwa dan kakak korban, diduga memberikan kesaksian tidak sesuai fakta saat hakim menanyakan proses pembuatan akta perubahan saham di notaris.

Pada 1 Juli 2024, Dandy Sugianto memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati, ibunya. Dandy, yang juga kakak dari korban Stephanie Sugianto, diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta ketika ditanya oleh hakim tentang proses pembuatan akta perubahan saham di notaris.

Ketika hakim bertanya tentang proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga, Dandy menjawab bahwa ia tidak tahu dan tidak terlibat. Namun, hakim meminta Dandy membuat contoh tanda tangan, yang ternyata identik dengan tanda tangan pada akta perubahan pemegang saham yang ia bantah ketahui.

Notaris yang membuat akta perubahan saham, Raden Kania Nursanti, merasa keberatan dengan kesaksian Dandy, menyatakan bahwa Dandy yang bolak-balik mengurus akta tersebut. Kania menjelaskan bahwa akta dibuat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang menunjuk Kusumayati untuk memprosesnya, dengan Dandy dan adiknya Ferline sebagai pemegang saham yang terlibat aktif.

Ahli hukum pidana dan Dosen Universitas Sehati Indonesia, Eigen Justisi, menekankan bahwa saksi di pengadilan harus jujur, terutama setelah disumpah. Jika terbukti berbohong, saksi dapat dikenai pasal 174 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) dan notulen RUPSLB perusahaan keluarganya. 

Tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, membela kliennya dengan menyatakan bahwa Kusumayati tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW tersebut.



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Teka-Teki Terjawab! Penugasan Besar di Dunia Pendidikan Lahat Resmi Diumumkan

Redaksi- 8:55:00 PM 0
Teka-Teki Terjawab! Penugasan Besar di Dunia Pendidikan Lahat Resmi Diumumkan
LAHAT | Suarana.com - Suasana khidmat dan penuh harapan menyelimuti Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat, Senin (2/3/2026). Sebanyak 139 guru resmi men…

Trending

Aksi IWOI Besok di Unsika, Isu Dugaan Penyimpangan Dana Siap Dibuka

Aksi IWOI Besok di Unsika, Isu Dugaan Penyimpangan Dana Siap Dibuka

10:32:00 PM
Kades Ciwaringin Bantah Pemberitaan Sepihak, Soroti Media Tak Lakukan Konfirmasi

Kades Ciwaringin Bantah Pemberitaan Sepihak, Soroti Media Tak Lakukan Konfirmasi

8:15:00 PM
Jelang Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 1447 H, Warga Desak Pemkab Karawang Perbaiki Jalan Kutagandok–Junti

Jelang Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 1447 H, Warga Desak Pemkab Karawang Perbaiki Jalan Kutagandok–Junti

5:02:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi