Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home DAERAH HEADLINE KARAWANG PERISTIWA VIRAL Kesaksian Dandy Sugianto di Persidangan Pemalsuan Tanda Tangan Disorot Hakim
DAERAH HEADLINE KARAWANG PERISTIWA VIRAL

Kesaksian Dandy Sugianto di Persidangan Pemalsuan Tanda Tangan Disorot Hakim

Dandy Sugianto diduga beri kesaksian palsu dalam sidang pemalsuan tanda tangan. Notaris dan ahli hukum pidana soroti ketidaksesuaian fakta
Redaksi
Redaksi
14 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG| Suarana.com - Kejanggalan muncul saat Dandy Sugianto bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati pada 1 Juli 2024. Dandy, anak terdakwa dan kakak korban, diduga memberikan kesaksian tidak sesuai fakta saat hakim menanyakan proses pembuatan akta perubahan saham di notaris.

Pada 1 Juli 2024, Dandy Sugianto memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati, ibunya. Dandy, yang juga kakak dari korban Stephanie Sugianto, diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta ketika ditanya oleh hakim tentang proses pembuatan akta perubahan saham di notaris.

Ketika hakim bertanya tentang proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga, Dandy menjawab bahwa ia tidak tahu dan tidak terlibat. Namun, hakim meminta Dandy membuat contoh tanda tangan, yang ternyata identik dengan tanda tangan pada akta perubahan pemegang saham yang ia bantah ketahui.

Notaris yang membuat akta perubahan saham, Raden Kania Nursanti, merasa keberatan dengan kesaksian Dandy, menyatakan bahwa Dandy yang bolak-balik mengurus akta tersebut. Kania menjelaskan bahwa akta dibuat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang menunjuk Kusumayati untuk memprosesnya, dengan Dandy dan adiknya Ferline sebagai pemegang saham yang terlibat aktif.

Ahli hukum pidana dan Dosen Universitas Sehati Indonesia, Eigen Justisi, menekankan bahwa saksi di pengadilan harus jujur, terutama setelah disumpah. Jika terbukti berbohong, saksi dapat dikenai pasal 174 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) dan notulen RUPSLB perusahaan keluarganya. 

Tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, membela kliennya dengan menyatakan bahwa Kusumayati tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW tersebut.



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan DISDIKPORA
Iklan BMJ Agustus Baru
Iklan PDAM Karawang
Ucapan HUT RI Abdul Azis, SE
Ucapan Saidah Anwar
Ucapan Saidah Anwar

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda

Redaksi- 2:23:00 PM 0
Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda
KARAWANG | Suarana.com - Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang - Jawa Barat, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah MJ, se…

Most Popular

Dewan Mahasiswa Pospera Sumut Desak Poldasu Copot Kapolres Taput.

Dewan Mahasiswa Pospera Sumut Desak Poldasu Copot Kapolres Taput.

8:53:00 PM
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kotabumi, Harga Tembus Rp32 Ribu per Tabung

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kotabumi, Harga Tembus Rp32 Ribu per Tabung

4:33:00 PM
Panjat Pinang di Atas Sungai Jadi Puncak HUT RI ke-80 di Kojengkang

Panjat Pinang di Atas Sungai Jadi Puncak HUT RI ke-80 di Kojengkang

11:54:00 AM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Dewan Mahasiswa Pospera Sumut Desak Poldasu Copot Kapolres Taput.

Dewan Mahasiswa Pospera Sumut Desak Poldasu Copot Kapolres Taput.

8:53:00 PM
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kotabumi, Harga Tembus Rp32 Ribu per Tabung

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kotabumi, Harga Tembus Rp32 Ribu per Tabung

4:33:00 PM
Panjat Pinang di Atas Sungai Jadi Puncak HUT RI ke-80 di Kojengkang

Panjat Pinang di Atas Sungai Jadi Puncak HUT RI ke-80 di Kojengkang

11:54:00 AM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi