Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE INFORMASI NASIONAL KPK Keluarkan Aturan Baru Untuk Kepala Desa Seluruh Indonesia Agar Menyetorkan LHKPN Mulai Juli 2024
HEADLINE INFORMASI NASIONAL

KPK Keluarkan Aturan Baru Untuk Kepala Desa Seluruh Indonesia Agar Menyetorkan LHKPN Mulai Juli 2024

Rinto Sukabumi
Rinto Sukabumi
20 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI | Suarana.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dilansir dari berbagai sumber, (20/07/2024), Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini.

Hanya, masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi.

Karena itu, penyetoran LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan. ”Tahun ini kami akan sosialisasikan kepada semua Kades di Sampang,” ujarnya.

Dijelaskan, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah.

Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Hal ini sesuai permintaan KPK.

Dia mengungkapkan, LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat.

”Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya.

Ari menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN.

”Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menerangkan, Kades bakal diwajibkan untuk menyetor LHKPN.

Hal itu sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah.

”Mulai tahun ini, ASN yang ditunjuk menjadi ajudan bupati, Wabup, dan Sekkab juga termasuk, wajib menyetor LHKPN,” pungkasnya.

  • R W

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Roadshow Pakta Integritas Berakhir, Sekda Karawang Tekankan Komitmen ASN

Redaksi- 6:51:00 PM 0
Roadshow Pakta Integritas Berakhir, Sekda Karawang Tekankan Komitmen ASN
KARAWANG | Suarana.com – Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menandatangani pakta integritas sebagai bentuk pengu…

Trending

Polres Karawang Amankan 5 Pemuda Usai Video Asusila Viral di Tempat Hiburan Malam

Polres Karawang Amankan 5 Pemuda Usai Video Asusila Viral di Tempat Hiburan Malam

4:27:00 PM
Viral di Medsos, Warga Unggah Dugaan Penyelundupan Beras Bansos di Kedawung Karawang

Viral di Medsos, Warga Unggah Dugaan Penyelundupan Beras Bansos di Kedawung Karawang

1:48:00 AM
Diduga Jadi Korban Intimidasi di Riyadh, PMI Asal Karawang  Diberangkatkan Meski Tak Lulus MCU

Diduga Jadi Korban Intimidasi di Riyadh, PMI Asal Karawang Diberangkatkan Meski Tak Lulus MCU

3:46:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi