BERITA UTAMA
DAERAH
KONSUMEN
NASIONAL
0
Dugaan Kredit Fiktif BTN di Karawang, LPKSM SATRIA: Konsumen Berhak Mendapat Kepastian Hukum
KARAWANG | Suarana.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA Pengurus Daerah Jawa Barat mendesak adanya transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan dugaan praktik manipulasi pengajuan kredit fiktif yang berkaitan dengan pembiayaan perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kabupaten Karawang.
Sikap tersebut disampaikan Koordinator Daerah LPKSM SATRIA Jawa Barat, Nurdin Sugianto, S.H., melalui siaran pers yang diterima Suarana.com, Selasa (18/8/2026).
LPKSM SATRIA menyoroti proses penanganan perkara yang saat ini dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang. Mereka mempertanyakan belum adanya pengumuman mengenai penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Menurut LPKSM SATRIA, Kejaksaan Negeri Karawang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi milik PT BAS, memeriksa 269 saksi serta menyita 408 dokumen dan barang bukti dalam proses penyidikan.
“LPKSM SATRIA mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum terdapat penetapan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan praktik manipulasi dalam proses pengajuan kredit fiktif,” demikian sikap yang disampaikan dalam siaran pers tersebut.
LPKSM SATRIA menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan konsumen, tetapi juga perlu dilihat dari aspek dugaan tindak pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun kerugian konsumen.
Atas dasar itu, LPKSM SATRIA meminta Kejaksaan Negeri Karawang memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara secara berkala, termasuk alasan hukum apabila belum dilakukan penetapan tersangka.
Meski demikian, LPKSM SATRIA menyatakan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Lembaga tersebut mengaku mendorong agar penyidikan berjalan secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, LPKSM SATRIA mengungkapkan telah menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung pada 14 Agustus 2026.
Surat tersebut berisi permohonan perhatian dan pengambilalihan atau penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui bidang yang berwenang, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus.
Ketua Umum LPKSM SATRIA, Wawan Gunawan, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah kelembagaan dengan menyurati Kejati Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat terkait permohonan pelimpahan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang.
LPKSM SATRIA menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi konsumen yang disebut terdampak.
Jika sampai 31 Agustus 2026 belum ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Karawang, LPKSM SATRIA menyatakan akan menggelar aksi moral pada 7 September 2026 di Kejaksaan Negeri Karawang dan Kantor Cabang PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Karawang.
Aksi tersebut akan mengusung tema “Bela Konsumen Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence”.
Dalam aksi itu, LPKSM SATRIA berencana menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya transparansi perkembangan perkara, kepastian hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, penanganan serius terhadap dugaan kerugian negara dan konsumen, serta perlindungan terhadap konsumen terdampak.
LPKSM SATRIA juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“LPKSM SATRIA membela hak konsumen, bukan membela kepentingan pelaku usaha,” tegas Nurdin dalam pernyataannya.
Selain persoalan dugaan kredit fiktif, LPKSM SATRIA turut menanggapi pernyataan manajemen PT BAS pada 11 Agustus 2026 yang menyatakan akan bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen.
LPKSM SATRIA menyambut baik pernyataan tersebut, namun mempertanyakan pelaksanaannya. Menurut mereka, masih terdapat kewajiban PT BAS kepada sejumlah konsumen sebagaimana tercantum dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) Pengadilan Negeri Karawang Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Kwg tanggal 18 Juni 2025.
LPKSM SATRIA menyebut kewajiban tersebut ditujukan kepada 10 konsumen dan memiliki batas waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2025 serta 31 Maret 2026. Karena menganggap kewajiban tersebut belum dipenuhi, LPKSM SATRIA menyatakan meragukan penyelesaian hak konsumen oleh PT BAS.
Dalam siaran pers tersebut, LPKSM SATRIA juga menyoroti dugaan rangkap jabatan seorang General Manager PT BAS yang disebut turut menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BUMD.
LPKSM SATRIA mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur larangan anggota Dewan Pengawas atau Komisaris merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMD, BUMN dan/atau badan usaha milik swasta.
LPKSM SATRIA menyatakan persoalan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan konflik kepentingan serta untuk memastikan prinsip tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang baik tetap berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Suarana.com belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam siaran pers tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
