Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home DAERAH KARAWANG Pemerintahan Pemkab Karawang Perluas Penggratisan PBB-P2 untuk Sawah Hingga 3 Hektare
DAERAH KARAWANG Pemerintahan

Pemkab Karawang Perluas Penggratisan PBB-P2 untuk Sawah Hingga 3 Hektare

Redaksi
Redaksi
20 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah memperluas kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak sawah bagi para petani. Kebijakan baru ini memperluas penggratisan dari sebelumnya hanya untuk lahan tidak lebih dari 1 hektare, kini menjadi hingga 3 hektare per pemilik. 

Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah. 

Pj. Sekda, Eka Sanatha, menyampaikan bahwa kebijakan ini diumumkan melalui rangkaian sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. 

“Mengingat bahwa Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional, kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi objek pajak sawah yang sebelumnya hanya untuk lahan 1 hektare kini diperluas hingga 3 hektare per pemilik. Ini adalah upaya Pemkab Karawang untuk melindungi lahan pertanian, khususnya sawah, dari alih fungsi dan memastikan tetap berfungsi sesuai peruntukannya,” ujarnya di Hotel Mercure Karawang pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kebijakan penggratisan PBB-P2 untuk sawah dengan luas akumulatif tidak lebih dari 3 hektare per pemilik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp. 27.000 hingga Rp. 82.000 akan disosialisasikan kepada para petani. “Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten tetangga, NJOP mereka hampir mendekati harga jual tanah maupun rumah. Sedangkan Kabupaten Karawang masih memiliki NJOP yang jauh dari harga jual. Mungkin kedepannya hal ini akan menjadi perhatian kita bersama,” tambah Eka.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk mendapatkan program pajak gratis ini, petani pemilik sawah bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif, dengan melampirkan persyaratan yang ditetapkan. 


  • (*)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan DISDIKPORA
Iklan BMJ Agustus Baru
Iklan PDAM Karawang
Ucapan HUT RI Abdul Azis, SE
Ucapan Saidah Anwar
Ucapan Saidah Anwar

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda

Redaksi- 2:23:00 PM 0
Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda
KARAWANG | Suarana.com - Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang - Jawa Barat, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah MJ, se…

Most Popular

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

9:04:00 PM
Polisi Karawang Ringkus Sindikat Alihkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi

Polisi Karawang Ringkus Sindikat Alihkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi

8:57:00 PM
Modus Mengaku Polisi, Tiga Pelaku Gasak Rp20 Juta, Motor, dan Ponsel di Karawang

Modus Mengaku Polisi, Tiga Pelaku Gasak Rp20 Juta, Motor, dan Ponsel di Karawang

8:45:00 PM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

Produksi Tembakau Gorila di Palumbonsari, Dijual via Instagram Sistem Tempelan

9:04:00 PM
Polisi Karawang Ringkus Sindikat Alihkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi

Polisi Karawang Ringkus Sindikat Alihkan Gas Subsidi ke Non-Subsidi

8:57:00 PM
Modus Mengaku Polisi, Tiga Pelaku Gasak Rp20 Juta, Motor, dan Ponsel di Karawang

Modus Mengaku Polisi, Tiga Pelaku Gasak Rp20 Juta, Motor, dan Ponsel di Karawang

8:45:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi