Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH KARAWANG Pemerintahan Pemkab Karawang Perluas Penggratisan PBB-P2 untuk Sawah Hingga 3 Hektare
DAERAH KARAWANG Pemerintahan

Pemkab Karawang Perluas Penggratisan PBB-P2 untuk Sawah Hingga 3 Hektare

Redaksi
Redaksi
20 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah memperluas kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak sawah bagi para petani. Kebijakan baru ini memperluas penggratisan dari sebelumnya hanya untuk lahan tidak lebih dari 1 hektare, kini menjadi hingga 3 hektare per pemilik. 

Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah. 

Pj. Sekda, Eka Sanatha, menyampaikan bahwa kebijakan ini diumumkan melalui rangkaian sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. 

“Mengingat bahwa Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional, kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi objek pajak sawah yang sebelumnya hanya untuk lahan 1 hektare kini diperluas hingga 3 hektare per pemilik. Ini adalah upaya Pemkab Karawang untuk melindungi lahan pertanian, khususnya sawah, dari alih fungsi dan memastikan tetap berfungsi sesuai peruntukannya,” ujarnya di Hotel Mercure Karawang pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kebijakan penggratisan PBB-P2 untuk sawah dengan luas akumulatif tidak lebih dari 3 hektare per pemilik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp. 27.000 hingga Rp. 82.000 akan disosialisasikan kepada para petani. “Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten tetangga, NJOP mereka hampir mendekati harga jual tanah maupun rumah. Sedangkan Kabupaten Karawang masih memiliki NJOP yang jauh dari harga jual. Mungkin kedepannya hal ini akan menjadi perhatian kita bersama,” tambah Eka.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk mendapatkan program pajak gratis ini, petani pemilik sawah bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif, dengan melampirkan persyaratan yang ditetapkan. 


  • (*)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Polres Karawang Ringkus Ayah Tiri, Aniaya Anak 7 Tahun hingga Luka Parah

Redaksi- 2:30:00 PM 0
Polres Karawang Ringkus Ayah Tiri, Aniaya Anak 7 Tahun hingga Luka Parah
KARAWANG| Suarana.com - Satuan Reserse Polres Karawang melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik te…

Trending

Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

Apresiasi Langkah Gercep DLH di Sungai Cigombel, Askun: Buktikan Ketegasan pada Pelanggar Lingkungan!

8:29:00 AM
DLHK Karawang Turun Uji Sampel, KPLHI Ungkap Arah Dugaan Pencemaran Sungai Ciampel

DLHK Karawang Turun Uji Sampel, KPLHI Ungkap Arah Dugaan Pencemaran Sungai Ciampel

11:27:00 PM
Orang Tua Lega! Rencana Sekolah Daring 2026 Dibatalkan, Tatap Muka Tetap Jalan

Orang Tua Lega! Rencana Sekolah Daring 2026 Dibatalkan, Tatap Muka Tetap Jalan

12:57:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi