Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE PMI Asal Karawang Dipulangkan dari Dubai dalam Kondisi Hamil 7 Bulan, JABIS Dorong Penelusuran Dugaan Kekerasan
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE

PMI Asal Karawang Dipulangkan dari Dubai dalam Kondisi Hamil 7 Bulan, JABIS Dorong Penelusuran Dugaan Kekerasan

Redaksi
Redaksi
31 Agu, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang bernama Icih memasuki babak baru setelah dirinya berhasil dipulangkan dari Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), usai menghadapi sejumlah persoalan selama bekerja di luar negeri.

Icih diketahui berangkat dan ditempatkan untuk bekerja di Dubai pada 18 Januari 2026. Namun, setelah beberapa bulan berada di negara tersebut, ia mengaku menghadapi persoalan terkait hak atas hasil pekerjaannya hingga perlakuan yang dinilai tidak semestinya selama berada dalam penanganan pihak sponsor.

Kondisinya semakin menjadi perhatian karena Icih diketahui tengah mengandung sekitar tujuh bulan.

Informasi mengenai persoalan yang dialami Icih kemudian mendapat perhatian dari Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) bersama PPMI dan PPA Provinsi Jawa Barat. Sejumlah pihak selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) guna mendorong perlindungan sekaligus mempercepat proses kepulangannya ke Indonesia.

Dalam proses tersebut, Icih turut mendapatkan pendampingan dari Tim Hukum JABIS, termasuk Bang Pontas, yang mengawal persoalan dari sisi hukum dan kemanusiaan.

Mengaku Belum Menerima Hak Hasil Kerja


Salah satu persoalan yang disampaikan Icih berkaitan dengan hak atas hasil pekerjaannya selama berada di Dubai.

Berdasarkan keterangannya, Icih mengaku belum menerima hasil kerja sebagaimana yang seharusnya diperoleh selama bekerja di luar negeri.

Persoalan kemudian disebut semakin rumit setelah hubungan kerjanya dengan majikan berakhir. Icih mengaku sempat diusir oleh majikannya dan kemudian berada di sebuah tempat penampungan yang disebut berkaitan dengan pihak sponsor.

Selama berada di tempat tersebut, Icih mengaku mendapatkan perlakuan kasar. Ia bahkan menyampaikan dugaan adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap dirinya.

Namun, keterangan mengenai dugaan kekerasan, penyiksaan, persoalan hasil kerja, maupun dugaan keterlibatan pihak sponsor masih merupakan pengakuan dari Icih dan memerlukan penelusuran serta verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Pembuktian perlu dilakukan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, kontrak kerja, proses penempatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan hak seorang PMI yang berada di luar negeri dalam kondisi rentan, terlebih Icih sedang dalam keadaan hamil.

Dipulangkan dan Ditampung di Bandung


Setelah informasi mengenai kondisi Icih diterima, Tim Hukum JABIS bersama PPMI dan PPA Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi dan pendampingan, termasuk berkomunikasi dengan KBRI.

Upaya tersebut akhirnya berujung pada proses pemulangan Icih ke Indonesia.

Setibanya di Tanah Air, Icih untuk sementara ditempatkan di rumah singgah PPA Provinsi Jawa Barat di Bandung sebagai bagian dari proses perlindungan dan pendampingan.

Penempatan tersebut dilakukan untuk memastikan Icih berada di tempat yang aman sekaligus memperoleh penanganan setelah mengalami persoalan selama berada di luar negeri.

Bagi para pendamping, proses pemulangan dinilai bukan menjadi akhir penyelesaian kasus.

Sejumlah persoalan masih perlu ditelusuri, terutama mengenai hak hasil kerja Icih, dugaan perlakuan tidak manusiawi selama berada di tempat penampungan, serta mekanisme keberangkatan dan penempatan yang dijalaninya.

Diserahterimakan kepada PPA Kabupaten Karawang


Setelah mendapatkan penanganan sementara di Bandung, pendampingan terhadap Icih memasuki tahap berikutnya.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Icih diserahterimakan dari PPA Provinsi Jawa Barat kepada PPA Kabupaten Karawang.

Serah terima tersebut diharapkan menjadi bagian dari keberlanjutan perlindungan dan pendampingan setelah Icih kembali ke daerah asalnya.

Dengan penanganan di Kabupaten Karawang, berbagai kebutuhan Icih diharapkan dapat ditangani secara lebih terkoordinasi, mulai dari aspek perlindungan, pendampingan sosial dan kesehatan hingga persoalan hukum apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran.

JABIS Dorong Pendampingan Hukum Berlanjut


Tim Hukum JABIS bersama Bang Pontas berharap pendampingan terhadap Icih tidak berhenti setelah proses serah terima kepada PPA Kabupaten Karawang.

Berbagai pengakuan Icih mengenai hak hasil kerja yang belum diterima, dugaan perlakuan kasar hingga dugaan penyiksaan dinilai perlu ditelusuri secara profesional dan berdasarkan bukti.

Apabila hasil penelusuran nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kondisi Icih yang sedang hamil juga dinilai harus menjadi prioritas dalam proses pendampingan.

Pendekatan hukum dan kemanusiaan diharapkan berjalan beriringan sehingga hak, keselamatan dan kondisi kesehatan Icih tetap terlindungi.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan hingga kembali ke Indonesia.

Masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri juga diimbau memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi, memahami kontrak kerja, mengetahui identitas pihak yang memberangkatkan serta memastikan adanya mekanisme perlindungan apabila terjadi persoalan di negara tujuan.

Kepulangan Icih ke Indonesia bukan hanya menjadi akhir perjalanan kerjanya di luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses pemulihan, pendampingan dan penelusuran terhadap berbagai persoalan yang dialaminya.

PMI merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, keamanan serta perlakuan yang manusiawi selama menjalankan pekerjaannya di luar negeri.


(rls/*)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

PMI Asal Karawang Dipulangkan dari Dubai dalam Kondisi Hamil 7 Bulan, JABIS Dorong Penelusuran Dugaan Kekerasan

Redaksi- 10:42:00 AM 0
PMI Asal Karawang Dipulangkan dari Dubai dalam Kondisi Hamil 7 Bulan, JABIS Dorong Penelusuran Dugaan Kekerasan
KARAWANG | Suarana.com – Perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang bernama Icih memasuki babak baru setelah dirinya berhasil dipulang…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi