Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM JAWA TIMUR KAPOLDA Kepolisian Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli
HUKRIM JAWA TIMUR KAPOLDA Kepolisian

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Redaksi
Redaksi
25 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA | Suarana.com – Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember, diamankan di Polda Jatim.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dalam Press Conference yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Kamis (25/7/2024) .

Press Conference kali ini juga dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember. 

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dalam peristiwa pengeroyokan anggota Polisi yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT di Jember, Polisi sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang.

Setelah 22 orang oknum anggota pencak silat PSHT itu dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim, akhirnya 13 orang yang bisa ditetapkan tersangka adan diproses secara hukum. 

“Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kita tetapkan tersangka dan kita proses secara hukum,”tegas Irjen Imam Sugianto.

Mereka adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih dibawa umur.

Lebih lanjut Kapolda Jatim menyampaikan, kedua pelaku dibawah umur tersebut akan dipangil orang tuanya untuk diberikan pembinaan.

“Untuk dua orang anak yang masih dibawah umur ini kita terapkan undang-undang anak,"jelas Irjen Imam Sugianto.

Sementara untuk pelaku lainya lanjut Kapolda Jatim tetap akan diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan. 

"Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP."terang Irjen Imam.

Kapolda Jatim mengimbau kepada Ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan peristiwa ini sebagai bahan korekasi dan pembenahan di dalam organisasi atau perguruan pencak silat. 

"Memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat," tutur Irjen Imam.

Kapolda Jatim mengungkapkan, tindakan-tindakan seperti yang terjadi di Jember tersebut bisa memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. 

Oleh karena itu Kapolda Jatim mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat.

“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," tegas Irjen Imam Sugianto.

Sementara, Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum. 

"Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,”ungkap Moerdjoko.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk proses sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku.

“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,”pungkasnya. 

  • Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
đŸ“¢ Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Karawang Tangkas! Deretan Inovasi Pemkab Tekan Stunting dari Desa hingga Sekolah

Redaksi- 7:29:00 PM 0
Karawang Tangkas! Deretan Inovasi Pemkab Tekan Stunting dari Desa hingga Sekolah
KARAWANG | Suarana.com – Di balik hamparan sawah yang luas dan geliat kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Kabupaten Karawang menyimpan cerita tentang…

Trending

Bukber Santai MATIC CULTURE di Kedai Cinguk99, Harga Ramah Komunitas Jadi Daya Tarik

Bukber Santai MATIC CULTURE di Kedai Cinguk99, Harga Ramah Komunitas Jadi Daya Tarik

12:13:00 AM
Di Balik Bukit Permisan, Ada D’TERAS CAFFE yang Jadi Tempat Favorit Diskusi Anak Muda

Di Balik Bukit Permisan, Ada D’TERAS CAFFE yang Jadi Tempat Favorit Diskusi Anak Muda

12:55:00 AM
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Air Kawasan KJIE Karawang

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Air Kawasan KJIE Karawang

4:19:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi