Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM JEMBER Kepolisian Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan
DAERAH HUKRIM JEMBER Kepolisian

Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

Redaksi
Redaksi
06 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JEMBER | Suarana.com - Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman ekspedisi. 

Atas pengungkapan tersebut ada 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan.

Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi. 

Sebanyak 8 tersangka ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.

"8 tersangka ini mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke pengecernya," kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis (4/7/24).

Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya perempuan yang sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama.

“Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama," terang Iptu Nurmansyah.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan. 

Kapolres Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan. 

Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024. 

"Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta," sebutnya.

Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

"Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,"pungkasnya. 

Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jumat Berbagi Jadi Agenda Rutin, SC 234 Karawang Hadir untuk Masyarakat

Redaksi- 7:04:00 PM 0
Jumat Berbagi Jadi Agenda Rutin, SC 234 Karawang Hadir untuk Masyarakat
KARAWANG | Suarana.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solidarity Community (SC) 234 Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial mela…

Trending

Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

6:24:00 PM
Hyundai Resmi Hentikan Operasional Dealer Multi Oto Karawang dan Purwakarta, Pelanggan Diimbau Beralih ke Dealer Resmi

Hyundai Resmi Hentikan Operasional Dealer Multi Oto Karawang dan Purwakarta, Pelanggan Diimbau Beralih ke Dealer Resmi

8:22:00 PM
Perang terhadap Narkoba! Polres Karawang Siapkan Jerat Hukum Berat bagi Para Pengedar

Perang terhadap Narkoba! Polres Karawang Siapkan Jerat Hukum Berat bagi Para Pengedar

2:57:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi