Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM Kepolisian SURABAYA Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Jaringan Internasional
DAERAH HUKRIM Kepolisian SURABAYA

Polres Tanjung Perak Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Jaringan Internasional

Redaksi
Redaksi
19 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA | Suarana.com - Tanjung Perak - Kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diketahui dari tiga tersangka yang diamankan adalah, GB, (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) warga, berdomisili di Kabupaten Klaten T, (47) warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

AKBP William Cornelius Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan, terungkap komplotan ini berkat adanya laporan dari seorang korban, A, (45) bahwa mobil Daihatsu Gran Max miliknya telah digelapkan oleh seseorang tersangka berinisial GB, pada 5 Juli 2024.

“Dari adanya laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan serangkaian penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih menempel di mobil Daihatsu, diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap William.

William menyatakan, tim dari Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan pengejaran lantas menemukan kendaraan tersebut yang dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT RA.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa PT RA milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, yang berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua,” tandas William.

Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) William mengungkap bahwa sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan jaminan fidusia atau leasing.

“Sebelum diekspor Timur Leste kendaraan-kendaraan ini sebelumnya dikumpulkan di gudang milik tersangka T di wilayah Jawa Tengah,” tutur William pada Jumat (19/7/2024).

William menjelaskan, Kendaraan yang diperoleh komplotan itu, dari hasil penggelapan atau barang yang masih jaminan fidusia, kemudian dibeli dengan harga murah, untuk kelengkapan hanya disertai STNK.

“Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diperbaiki melalui speedometer diubah menjadi hampir 0 km, agar tampak seperti baru. Setelah kelihatan seperti baru, kendaraan tersebut diekspor ke Timor Leste,” pungkasnya.

Ketiga komplotan itu bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Atau Pasal 480 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dan Pasal 55 KUHPidana junto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. 

  • Ihwan
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Diduga Tak Sesuai Teknis, Proyek Drainase di Dusun Rumambe I Anggadita Rusak Pipa PDAM dan Tuai Sorotan

Redaksi- 7:37:00 PM 0
Diduga Tak Sesuai Teknis, Proyek Drainase di Dusun Rumambe I Anggadita Rusak Pipa PDAM dan Tuai Sorotan
KARAWANG | Suarana.com – Proyek Pembangunan Saluran Drainase Dusun Rumambe I RT 01 RW 01, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, diduga dikerja…

Trending

Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

7:48:00 PM
Peradi Karawang Desak PN Tinjau Ulang Penahanan Ibu Menyusui Kasus Fidusia

Peradi Karawang Desak PN Tinjau Ulang Penahanan Ibu Menyusui Kasus Fidusia

12:17:00 PM
Melesat di Tengah Krisis Dunia, ASEAN Siap Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Global

Melesat di Tengah Krisis Dunia, ASEAN Siap Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Global

4:30:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita