Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HUKRIM Kepolisian MESUJI Sat Res Narkoba Polres Mesuji Amankan Tersangka Pembawa Sabu Seberat 2,48 Gram
DAERAH HUKRIM Kepolisian MESUJI

Sat Res Narkoba Polres Mesuji Amankan Tersangka Pembawa Sabu Seberat 2,48 Gram

Redaksi
Redaksi
14 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MESUJI | Suarana.com - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung kembali mengamankan seorang tersangka asal Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (14/07/24).

Tersangka berinisial PT (43), warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ia akan menuju ke arah Desa Kejadian membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H., S.Ik., M.M., CPHR, membenarkan penangkapan tersebut. "Memang benar anggota opsnal kami telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu," jelasnya.

IPTU Andy menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima tentang seorang laki-laki yang akan menuju ke Desa Kejadian dengan membawa narkotika. "Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung meluncur dan melakukan penghadangan di Jalan Poros Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji," terangnya.

Tidak lama setelah itu, ciri-ciri orang yang dimaksud melintas, dan anggota menghentikan laju kendaraan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang ada di dalam kantong celana tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidiar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.

  • (Ard)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Gugatan atas Pemadaman Listrik Resmi Masuk BPSK, PLN Segera Dipanggil

Redaksi- 10:05:00 PM 0
Gugatan atas Pemadaman Listrik Resmi Masuk BPSK, PLN Segera Dipanggil
BANDUNG | Suarana.com – Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Dr. Firman Tumantara End, memastikan bah…

Trending

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

7:43:00 PM
Askun Lepas Atlet ISSI Karawang ke Kejurnas 2026, Optimistis Bawa Pulang Prestasi

Askun Lepas Atlet ISSI Karawang ke Kejurnas 2026, Optimistis Bawa Pulang Prestasi

3:44:00 PM
Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

1:30:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi