Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BANYUASIN DAERAH HUKRIM Kepolisian Satres Narkoba Polres Banyuasin Amankan Empat Orang Yang Diduga Pelaku
BANYUASIN DAERAH HUKRIM Kepolisian

Satres Narkoba Polres Banyuasin Amankan Empat Orang Yang Diduga Pelaku

Redaksi
Redaksi
08 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANYUASIN | Suarana.com - Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Kamis tanggal 4 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Diamankannya 4 orang pelaku ini bermula Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan under cover buy dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yakni DS dan PI di Perumahan Mega Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang kelapa kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, saat Satres Narkoba Polres Banyuasin mengamankan 2 orang pelaku tersebut 
didapati barang bukti berupa 1 Buah Ransel warna Biru yang berisikan 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1.014 gram dan 2 Unit handphone android dari tangan pelaku.

"Setelah diintrogasi bahwa 1 Paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UG (DPO) yang dibawa oleh TVO
dan MIO. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 Handphone android dan 1 Unit Mobil merk Daihatsu Xenia warna Merah," jelas AKP Sutedjo.

Karena diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika serta Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan memiliki.

Selanjutnya, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika serta Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Golongan I Jenis Sabu, beratnya melebihi 5 gram. 

"Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

AKP Sutedjo menerangkan, keempat pelaku tersebut yakni DS yang beralamat di Jl. Palembang Betung Dusun III Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

PI yang beralamat di Jl. Raja Indra Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, TVO yang beralamat di Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Dan terakhir yakni MIO yang beralamat di Sialang Sakti RT.001 RW 003 Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau."Keempat pelaku diduga pengedar/kurir,"jelas dia.

Dikatakan AKP Sutedjo, barang bukti yang disita berupa 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1.014 gram,
1 buah Ransel warna Biru, 4 Handphone android, dan 1 Unit Mobil merk Dihatsu Xenia Warna merah.

"Keempat pelaku disangkakan pasal
Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup dia.


Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BANYUASIN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Khidmat! Paskibraka Karawang Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-81 RI

Redaksi- 8:34:00 PM 0
Khidmat! Paskibraka Karawang Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-81 RI
KARAWANG | Suarana.com - Prosesi pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat K…

Trending

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

8:24:00 PM
Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

7:17:00 PM
Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN, 269 Saksi Diperiksa

Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN, 269 Saksi Diperiksa

6:48:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi