Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home HUKRIM Kepolisian NASIONAL PERJUDIAN VIRAL Selebgram Cantik Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online, Upaya Serius Lawan Maraknya Judol
HUKRIM Kepolisian NASIONAL PERJUDIAN VIRAL

Selebgram Cantik Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online, Upaya Serius Lawan Maraknya Judol

Redaksi
Redaksi
20 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Selebgram berinisial MJ (24) yang diduga terlibat dalam promosi judi daring di akun media sosialnya. 

BEKASI | Suarana.com - Maraknya Judi Online (Judol) yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius aparat hukum. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah ini, Kepolisian Sektor Tambun, Polres Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, menangkap selebgram berinisial MJ (24) yang diduga terlibat dalam promosi judi daring di akun media sosialnya. 

Penangkapan ini diawali dengan laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa akun Instagram dengan nama pengguna mftjnnh26 mempromosikan situs judi online. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi maraknya judi daring yang semakin meresahkan masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Inspektur Polisi Satu Putu Agum Guntara Adi Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil observasi yang dilakukan oleh petugas sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo. "Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun Instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online," ujarnya di Cikarang, Sabtu (20/7/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar. Setelah melakukan pengembangan, petugas menemukan pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, tower gaharu, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek iPhone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.

"Pelaku terbukti sebagai pemilik akun Instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas," jelas Putu. Ia menambahkan, MJ telah mempromosikan situs judi daring sejak tahun 2023 melalui media sosialnya yang memiliki ribuan pengikut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian dikenakan pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

(*)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Puluhan Pelajar SMA/SMK Diberangkatkan ke Barak Militer untuk Pendidikan Karakter Bela Negara di Purwakarta

Redaksi- 8:37:00 PM 0
Puluhan Pelajar SMA/SMK Diberangkatkan ke Barak Militer untuk Pendidikan Karakter Bela Negara di Purwakarta
PURWAKARTA | Suarana.com - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein melepas secara resmi puluhan pelajar SMA dan SMK dalam program pendidikan karakter berbasi…

Most Popular

Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

9:32:00 PM
Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

10:03:00 PM
Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

9:18:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

Tawuran Siswi di Karawang, Maman Faturahman: Kurangnya Pendidikan Agama Jadi Pemicu

8:08:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan

9:32:00 PM
Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

Ketua JBN Karawang Tanggapi Klarifikasi Rawing: Maksud Tidak Sepenuhnya Itu Bagaimana?

10:03:00 PM
Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

Oknum Ngaku Wartawan Intimidasi Jurnalis, IWOI : Ini Ancaman Demokrasi!

9:18:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi