Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda ARTIKEL HEADLINE INFORMASI Update 2024: Gaji Terbaru Kepala Desa hingga Ketua RT Sesuai UU Baru
ARTIKEL HEADLINE INFORMASI

Update 2024: Gaji Terbaru Kepala Desa hingga Ketua RT Sesuai UU Baru

Redaksi
Redaksi
16 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suarana.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. UU ini mengatur berbagai hal terkait desa, termasuk masa jabatan, syarat, tugas, hak, dan kewajiban kepala desa serta perangkat desa lainnya, seperti kepala dusun dan ketua RT.

Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Perangkat Desa lainnya (termasuk kepala dusun, RT, RW, bendahara, dan sebagainya): Minimal Rp 2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Selain gaji, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab kepala dusun dan RT sebagai perangkat desa. Berikut ini adalah tugas-tugas mereka sesuai dengan UU tersebut:

Tugas Kepala Dusun:

  • Bertanggung jawab kepada kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah dusun.
  • Berperan sebagai penghubung antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa.
  • Membantu kepala desa dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah dusun.

Tugas Ketua RT:

  • Bertanggung jawab kepada kepala dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah RT.
  • Berperan sebagai penghubung antara masyarakat RT dengan pemerintah dusun.
  • Membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah RT
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat lebih terjamin dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. 


  • Penulis : Junaidi
  • (Editor : Red)
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via ARTIKEL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM ke PN Palembang

Redaksi- 2:06:00 PM 0
Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM ke PN Palembang
PALEMBANG | Suarana.com – Krisis air bersih yang dialami warga Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, selama lebih dari satu dekade akhirn…

Trending

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

Rapat Mendadak DPRD Karawang, Pengamat Angkat Bicara

9:58:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi